Kriteria Memilih Pasangan Menurut Islam: 4 Perkara dalam Hadits
Nabi ﷺ menyebut empat perkara yang membuat wanita dinikahi — harta, nasab, kecantikan, dan agama — lalu memerintahkan memenangkan yang beragama. Untuk calon suami, ukurannya agama dan akhlak. Kriteria duniawi boleh dipertimbangkan, tetapi salah bila menjadi penentu. Cara paling praktis menerapkannya: pisahkan kriteria mutlak dari preferensi, dan nilai agama seseorang dari amalan nyata yang bisa diperiksa, bukan dari penampilan.
“Yang penting agamanya” mudah diucapkan. Yang sulit adalah saat berhadapan dengan pilihan nyata: satu calon lebih menarik penampilannya, satu lagi lebih terjaga agamanya — dan hati condong ke yang pertama.
Islam tidak membiarkan urusan sebesar ini tanpa panduan. Ada hadits yang secara langsung menyusun peta kriterianya, dan artikel ini membahasnya sampai ke penerapan praktis: bagaimana menyaring calon sebelum proses ta’aruf dimulai.
Hadits empat perkara: harta, nasab, kecantikan, agama
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi ﷺ bersabda:
“Wanita dinikahi karena empat perkara: karena hartanya, karena nasabnya, karena kecantikannya, dan karena agamanya. Maka menangkanlah wanita yang beragama, (kalau tidak) engkau akan merugi.”
— HR. Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 1466
Perhatikan bahwa hadits ini bukan perintah “carilah empat hal ini”. Ia adalah gambaran kenyataan: memang beginilah manusia memilih pasangan — sebagian karena harta, sebagian karena keturunan, sebagian karena rupa, sebagian karena agama. Nabi ﷺ tidak mencela tiga yang pertama, tetapi mengarahkan mana yang harus dimenangkan ketika semuanya tidak berkumpul pada satu orang.
Kata taribat yadaka di akhir hadits — yang diterjemahkan “engkau akan merugi” — adalah ungkapan peringatan keras dalam bahasa Arab. Artinya: mengabaikan faktor agama dalam memilih pasangan bukan kekeliruan kecil, melainkan keputusan yang akibatnya akan terasa panjang.
Mengapa yang beragama harus dimenangkan
Tiga kriteria pertama punya sifat yang sama: tidak menetap.
- Harta bisa habis, dan bisa pula bertambah setelah menikah.
- Kecantikan berubah seiring usia — dan kepada pasangan sendiri, mata terbiasa jauh lebih cepat daripada yang dibayangkan orang yang belum menikah.
- Nasab tidak bisa dipilih dan tidak menjamin apa-apa tentang pribadi orangnya.
Agama berbeda. Ia satu-satunya kriteria yang bekerja justru saat rumah tangga diuji. Ketika rezeki sempit, yang menahan pasangan dari saling menyakiti adalah takwanya. Ketika ada konflik, yang membuatnya kembali kepada kebenaran adalah rasa takutnya kepada Allah. Ketika Anda tidak melihat, yang menjaganya adalah keyakinannya bahwa Allah melihat.
Istri yang beragama juga menjadi madrasah pertama bagi anak-anak. Memilihnya berarti memilih lingkungan tumbuh bagi generasi berikutnya — keputusan yang dampaknya melampaui usia pernikahan itu sendiri.
Kriteria calon suami: agama dan akhlak
Peta kriteria untuk pihak perempuan dan walinya datang dari hadits lain. Nabi ﷺ bersabda:
“Apabila datang kepada kalian (melamar) orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak kalian lakukan, niscaya akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas.”
— HR. Tirmidzi no. 1084, dihasankan oleh Al-Albani
Dua ukurannya disebut terpisah, dan itu bukan tanpa maksud:
- Agama — akidah yang lurus dan ibadah yang terjaga.
- Akhlak — cara ia memperlakukan manusia.
Keduanya harus ada. Ada orang yang rajin ibadah tetapi keras lidahnya, pelit, atau kasar kepada orang di bawahnya — ia belum memenuhi ukuran hadits ini. Bagi seorang istri, akhlak suami adalah hal yang akan ia hadapi setiap hari di dalam rumah, saat tidak ada orang lain yang melihat.
Bagi wali, hadits ini juga peringatan dari arah sebaliknya: menolak pelamar yang baik agama dan akhlaknya karena alasan duniawi — gengsi keluarga, tuntutan materi yang berlebihan — disebut Nabi ﷺ sebagai pintu fitnah dan kerusakan.
Cara menilai agama secara nyata, bukan dari penampilan
Di sinilah banyak proses tergelincir. Penampilan religius mudah ditampilkan; agama yang sesungguhnya hanya terlihat dari amalan yang konsisten.
Yang bisa dan patut diperiksa:
- Shalat lima waktu. Ini ukuran paling dasar dan paling jujur. Bagi laki-laki, tanyakan kebiasaan shalat berjamaah di masjid.
- Sumber belajar agamanya. Kajian apa yang rutin diikuti, kepada siapa ia belajar, buku atau rujukan apa yang ia pegang. Orang yang belajar dari sumber yang benar akan terlihat arahnya.
- Muamalah. Bagaimana ia memperlakukan orang tuanya, bagaimana rekan kerjanya menilai amanahnya, bagaimana ia mengelola utang. Agama yang benar tampak pada muamalah, bukan hanya pada ritual.
- Kesaksian orang yang mengenalnya. Bertanya kepada teman dekat, guru kajian, atau tetangga calon untuk keperluan menikah adalah hal yang dibolehkan, bahkan dianjurkan — dan bukan termasuk ghibah yang terlarang karena ada hajat yang dibenarkan.
Yang bukan ukuran: mahir merangkai kata-kata religius di media sosial, tampilan yang islami di foto, atau hafal dalil untuk berdebat. Semua itu bisa ada tanpa shalat subuh yang terjaga.
Kriteria duniawi: boleh dipertimbangkan, salah bila jadi penentu
Sebagian orang memahami hadits empat perkara secara berlebihan: seolah mempertimbangkan rupa atau kondisi ekonomi calon adalah aib. Ini tidak tepat.
Nabi ﷺ sendiri menganjurkan nazhar — melihat calon sebelum memutuskan — dengan alasan “itu lebih patut untuk melanggengkan (kasih sayang) di antara kalian berdua” (HR. Tirmidzi no. 1087, hasan). Artinya ketertarikan adalah faktor yang diakui syariat, karena pernikahan memang butuh kecenderungan hati.
Kaidah praktisnya:
- Agama adalah syarat. Tanpa ini, kelebihan lain tidak menyelamatkan.
- Kriteria duniawi adalah pembanding di antara yang lolos syarat. Di antara calon-calon yang agamanya baik, memilih yang lebih menarik di hati, lebih dekat domisilinya, atau lebih cocok latar belakangnya — sepenuhnya wajar.
- Yang keliru adalah membaliknya: menjadikan rupa atau harta sebagai penentu, lalu berharap agama “bisa dibina setelah menikah”. Mengubah diri sendiri saja berat; mengandalkan perubahan orang lain sebagai fondasi rumah tangga adalah pertaruhan yang disindir keras di akhir hadits: taribat yadaka.
Menyusun daftar kriteria: mutlak vs preferensi
Sebelum memulai pencarian, tuliskan kriteria Anda dalam dua kolom yang tegas:
Kriteria mutlak — tidak bisa dinegosiasi, dan jumlahnya seharusnya sedikit:
- Agama yang benar dan ibadah yang terjaga.
- Akhlak yang baik menurut kesaksian orang yang mengenalnya.
- Kesediaan pada hal prinsip yang memang menentukan hidup Anda — misalnya kesanggupan menafkahi, atau kesediaan tinggal di kota tertentu karena tanggung jawab terhadap orang tua.
Kriteria preferensi — disukai, tetapi bisa dilonggarkan:
- Rentang usia, suku, tingkat pendidikan.
- Jenis pekerjaan dan kondisi ekonomi.
- Ciri fisik.
Dua kesalahan yang paling sering menggagalkan pencarian: memasukkan preferensi ke kolom mutlak (sehingga menolak calon-calon baik karena hal yang tidak prinsip), dan mengeluarkan agama dari kolom mutlak saat berhadapan dengan calon yang menarik secara duniawi.
Daftar yang tertulis membantu Anda jujur pada diri sendiri — karena saat hati sudah condong, kriteria yang tidak tertulis sangat mudah digeser diam-diam.
Menerapkan kriteria ini saat membaca CV ta’aruf
Dalam proses ta’aruf yang tertata, penyaringan pertama terjadi saat membaca biodata atau CV calon. Beberapa panduan praktis:
- Baca bagian agama lebih dulu, bukan foto atau pekerjaan. Urutan membaca memengaruhi penilaian — apa yang dilihat pertama akan mewarnai sisanya.
- Cari fakta yang bisa diperiksa, bukan klaim. “Shalat lima waktu terjaga, ikut kajian rutin pekanan” bisa ditindaklanjuti; “insya Allah sholeh/sholehah” tidak memberi informasi apa-apa.
- Perhatikan kejujuran tentang kekurangan. CV yang berani menyebut kekurangan yang relevan justru pertanda keseriusan — dan itu sendiri adalah sinyal akhlak.
- Gunakan daftar mutlak Anda sebagai saringan pertama. Calon yang tidak lolos kriteria mutlak tidak perlu dilanjutkan meski menarik pada aspek lain; calon yang lolos layak diberi kesempatan meski preferensi tidak semua terpenuhi.
- Sisanya diverifikasi dalam proses. CV adalah pintu masuk, bukan kesimpulan. Kebenaran isinya diperiksa lewat pertanyaan lanjutan, keterangan pihak ketiga, dan keterlibatan wali.
Penutup
Kriteria memilih pasangan dalam Islam bukan daftar panjang yang rumit. Intinya dua lapis: agama dan akhlak sebagai syarat yang dimenangkan, lalu pertimbangan duniawi sebagai pembanding yang wajar — bukan sebaliknya.
Bila Anda sudah menyusun kriteria dan siap memulai pencarian, Taaruf Lalu Nikah menyediakan proses ta’aruf yang menjaga adab syar’i — gratis sejak 2017, dengan hampir 49 ribu member terdaftar dan lebih dari 240 pasangan yang telah menikah melalui prosesnya. Anda bisa mendaftar dan menyusun CV secara gratis, atau membaca dulu 44 kisah nyata pasangan yang telah menikah.
Selanjutnya: cara membuat CV ta’aruf yang baik, adab ta’aruf sesuai sunnah, dan tahapan proses lengkap.
Pertanyaan terkait
Apakah mempertimbangkan kecantikan atau harta calon itu salah?
Tidak. Hadits empat perkara justru mengakui bahwa manusia memang menikah karena hal-hal itu, dan Nabi ﷺ tidak mengharamkannya. Yang diarahkan adalah urutannya: agama harus menjadi penentu, sedangkan harta, nasab, dan rupa boleh menjadi pertimbangan tambahan di antara calon-calon yang agamanya sama-sama baik.
Bagaimana cara menilai agama seseorang yang baru dikenal lewat ta'aruf?
Dari hal yang bisa diperiksa, bukan dari klaim: kondisi shalat lima waktu, kajian yang rutin diikuti, kepada siapa ia belajar agama, muamalahnya dengan orang tua dan rekan kerja, serta kesaksian orang yang mengenalnya sehari-hari. Bertanya kepada orang yang mengenal calon untuk keperluan menikah dibolehkan dan dianjurkan.
Apa kriteria calon suami menurut hadits?
Nabi ﷺ bersabda, 'Bila datang kepada kalian orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia' (HR. Tirmidzi no. 1084, hasan). Dua ukurannya: agama yang benar dan akhlak yang baik — keduanya harus ada, karena ada orang yang rajin ibadah tetapi kasar, dan itu belum memenuhi ukuran hadits ini.
Bolehkah menolak calon yang agamanya baik karena tidak ada kecocokan lain?
Boleh. Agama adalah syarat yang harus ada, bukan satu-satunya pertimbangan. Menikah juga butuh kecenderungan hati dan kecocokan yang wajar. Yang keliru adalah menolak calon yang baik agamanya karena hal remeh yang tidak prinsip, atau menerima calon yang buruk agamanya karena kelebihan duniawinya.
Bagian dari panduan Cari Jodoh.