Adab Ta'aruf yang Sesuai Sunnah
Adab ta'aruf berdiri di atas lima hal: menahan pandangan, menjaga lisan, menghindari berduaan, jujur dalam menyampaikan diri, dan menjaga kehormatan pihak lain termasuk ketika proses berhenti. Semuanya bermuara pada satu prinsip — sampai akad terucap, calon adalah orang lain yang wajib dijaga hak dan kehormatannya.
Ta’aruf bukan hanya soal prosedur — siapa menghubungi siapa, berapa lama, lewat mana. Yang membuatnya bernilai ibadah adalah adab yang dijaga selama menjalaninya.
Berikut lima adab yang paling menentukan, beserta dasarnya.
1. Menahan pandangan
Allah Ta’ala berfirman:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, hendaklah mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sungguh, Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”
— QS. An-Nur: 30
Perintah ini tidak gugur karena adanya rencana menikah. Yang dikecualikan hanyalah melihat untuk keperluan menilai calon — dan itu pun sebatas keperluannya, sebagaimana dibahas dalam nadzar.
Dalam praktik, ini berarti: melihat foto calon untuk menilai, bukan untuk dinikmati berulang kali; dan tidak menelusuri profil demi profil tanpa niat menikah.
2. Menjaga lisan dan tulisan
“Maka janganlah kamu melembutkan suara dalam berbicara sehingga bangkit keinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.”
— QS. Al-Ahzab: 32
Ayat ini memberi ukuran yang jelas: bicara baik, tetapi tidak mengundang. Dalam percakapan tertulis, batas itu sering kabur karena tidak ada nada suara — sehingga yang perlu dijaga adalah isinya.
Yang termasuk menjaga lisan:
- Membahas hal yang relevan untuk keputusan menikah: agama, akhlak, tanggung jawab, visi rumah tangga, kesehatan, keluarga, kondisi finansial.
- Menghindari sapaan mesra, panggilan sayang, dan candaan yang menggoda.
- Tidak menjadikan percakapan sebagai tempat curhat harian.
- Tidak berkomunikasi larut malam tanpa keperluan.
3. Menghindari berduaan
“Janganlah seorang laki-laki berduaan dengan seorang perempuan kecuali disertai mahramnya.”
— HR. Bukhari no. 5233 dan Muslim no. 1341
Larangan ini mencakup ruang fisik maupun ruang percakapan privat. Karena itu:
- Pertemuan tatap muka selalu didampingi wali atau mahram.
- Percakapan berlangsung di ruang yang ada pihak ketiganya.
- Panggilan video berdua dihindari.
Perlu diperhatikan pula bahwa larangan ini juga berlaku terhadap kerabat calon yang bukan mahram. Nabi ﷺ memperingatkan secara khusus soal ipar:
“Hati-hatilah kalian dari masuk menemui para wanita.” Seorang sahabat bertanya, “Bagaimana dengan ipar?” Beliau menjawab, “Ipar adalah kematian.”
— HR. Bukhari no. 5232 dan Muslim no. 2172
4. Jujur menyampaikan diri
Ta’aruf adalah proses pengambilan keputusan. Keputusan yang dibangun di atas informasi yang dipoles akan runtuh setelah akad, ketika kenyataannya terlihat.
Yang termasuk kejujuran di sini:
- Status pernikahan, jumlah anak, dan tanggungan.
- Kondisi kesehatan yang berpengaruh pada rumah tangga.
- Keadaan finansial dan pekerjaan yang sebenarnya.
- Kondisi keluarga yang akan dihadapi bersama.
- Sejauh mana pengamalan agama, tanpa melebihkan.
Jujur bukan berarti membuka seluruh masa lalu. Aib yang telah Allah tutup tidak perlu dibongkar; yang wajib disampaikan adalah hal-hal yang berpengaruh langsung pada kehidupan berumah tangga ke depan.
5. Menjaga kehormatan, terutama saat proses berhenti
Sebagian besar ta’aruf tidak berakhir dengan pernikahan. Di sinilah adab paling diuji.
Yang perlu dijaga:
- Menolak dengan cepat dan jelas. Menggantung keputusan lebih menyakitkan daripada penolakan.
- Menyampaikan lewat perantara, agar penyampaiannya terjaga.
- Tidak merendahkan. Tidak cocok bukan berarti tidak baik.
- Tidak menyebarkan informasi yang didapat selama proses — biodata, foto, cerita keluarga, atau alasan penolakan. Ini amanah.
Menjaga aib sesama muslim adalah bagian dari agama, dan tidak berhenti ketika proses gagal.
Adab bertanya kepada orang lain tentang calon
Mencari tahu tentang calon kepada orang yang mengenalnya adalah hal yang dianjurkan, dan termasuk pengecualian dari larangan ghibah karena ada keperluan yang dibenarkan.
Batasnya:
- Bertanya kepada orang yang benar-benar mengenal dan bisa dipercaya.
- Menanyakan hal yang berkaitan dengan kelayakan menikah, bukan mengumpulkan aib.
- Tidak menyebarkan apa yang didapat kepada orang lain.
Adab yang sering terlupakan: melibatkan wali sejak awal
Banyak proses berjalan jauh sebelum orang tua tahu, lalu terhenti karena tidak disetujui. Melibatkan wali sejak awal bukan sekadar sopan santun — ia menghemat waktu dan perasaan kedua pihak, dan menempatkan proses pada jalur yang benar sejak mula.
Penutup
Adab-adab di atas mungkin terasa membatasi. Tetapi perhatikan arahnya: semuanya melindungi kedua pihak dari kerugian yang muncul ketika kedekatan tumbuh mendahului tanggung jawab.
Sampai akad terucap, calon adalah orang lain yang wajib dijaga hak dan kehormatannya. Menjaga itu, sejak sebelum menikah, adalah tanda paling awal bahwa seseorang siap memikul amanah pernikahan.
Selanjutnya: batasan interaksi selama ta’aruf dan tahapan prosesnya.
Pertanyaan terkait
Bolehkah berjabat tangan dengan calon saat nadzar?
Tidak. Selama belum ada akad, calon masih bukan mahram, dan larangan menyentuh lawan jenis yang bukan mahram tetap berlaku. Status 'sudah dilamar' tidak mengubah hukum ini — yang mengubahnya hanya akad nikah.
Bolehkah bertukar nomor pribadi saat ta'aruf?
Sebaiknya tidak pada tahap awal. Bertukar kontak pribadi hampir selalu berujung pada percakapan berdua tanpa pihak ketiga, yang justru ingin dihindari. Pada proses yang tertata, pertukaran kontak terjadi di tahap lanjut dan sepengetahuan wali.
Bagaimana adab menolak calon?
Sampaikan lewat perantara, secepat mungkin setelah yakin, dan tanpa merendahkan. Tidak perlu memerinci alasan bila itu menyakitkan atau menyangkut aib. Menggantung keputusan justru lebih menyakitkan daripada penolakan yang jelas.
Apakah boleh mencari tahu tentang calon dari orang lain?
Boleh, dan justru dianjurkan. Bertanya kepada orang yang mengenal calon untuk keperluan menikah termasuk pengecualian dari larangan ghibah, karena ada hajat yang dibenarkan. Batasnya: bertanya secukupnya untuk keputusan, bukan mengumpulkan aib.
Bagian dari panduan Konsep Ta'aruf.