Untuk Orang Tua & Wali

Halaman ini untuk Bapak dan Ibu

Ketika anak menyampaikan bahwa ia sedang berta'aruf lewat sebuah aplikasi, wajar kalau yang pertama muncul adalah pertanyaan, bukan restu. Halaman ini ditulis untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan itu dengan terbuka: bagaimana prosesnya berjalan, di mana letak peran Bapak/Ibu, dan apa saja yang dijaga di dalamnya.

Kedudukan wali

Tidak ada yang berjalan melewati wali

“Tidak sah pernikahan kecuali dengan wali.”

HR. Abu Dawud no. 2085 dan Tirmidzi no. 1101

Inilah dasar yang membuat seluruh alur di Ta'aruf Lalu Nikah bermuara pada satu titik yang sama: akad yang dihadiri wali dan saksi. Aplikasi membantu pada bagian awal — mempertemukan dua orang yang sama-sama sedang mencari, lalu menjaga adab selama saling mengenal. Bagian yang menentukan sahnya pernikahan tetap berada di tangan Bapak/Ibu.

Dengan kata lain, yang digantikan aplikasi bukan peran wali, melainkan peran perantara: kerabat, guru, atau tetangga yang dahulu memperkenalkan dua keluarga. Perantara itu kini berbentuk platform dengan fasilitator sebagai pendampingnya.

Pembahasan lebih panjang: peran wali dalam proses ta'aruf.

Yang dijaga

Bagaimana prosesnya dijaga

Tidak ada percakapan berdua-duaan

Sejak awal, komunikasi antara calon ikhwan dan akhwat berlangsung di dalam ruang ta'aruf yang ditemani fasilitator sebagai pihak ketiga. Tidak ada percakapan pribadi tanpa pendamping, dan nomor telepon tidak boleh dibagikan di ruang publik aplikasi.

Identitas diperiksa manusia, bukan sekadar mesin

Setiap nomor WhatsApp diverifikasi, dan setiap CV ta'aruf ditinjau admin sebelum bisa dilihat member lain. Yang tidak lolos pemeriksaan tidak tayang.

Data dibuka bertahap

Informasi pribadi tidak terbuka semuanya sejak awal. Yang sensitif baru terbuka ketika proses memang sudah sampai tahap yang membutuhkannya.

Wajah tidak ditampilkan

Aplikasi TLN sengaja tidak menampilkan wajah siapa pun kepada sesama member — profil memakai gambar pengganti. Foto yang diserahkan untuk verifikasi tidak disebarkan.

Saat ini ada 20 fasilitator aktif yang mendampingi ruang-ruang ta'aruf, dan sebagian besar dari mereka dahulu adalah member yang menikah lewat proses yang sama. Rinciannya di halaman fasilitator dan keamanan & privasi.

Peran keluarga

Yang bisa Bapak/Ibu lakukan

  1. Menemani sejak sebelum ta'aruf dimulai

    Putra atau putri Bapak/Ibu boleh menceritakan niatnya lebih dulu. Proses ini justru dirancang supaya keluarga tahu, bukan supaya keluarga dilewati.

  2. Hadir di tahap nadzar

    Pertemuan tatap muka pertama antara kedua calon dilakukan dengan didampingi wali. Di sinilah Bapak/Ibu menilai langsung — bukan lewat layar, melainkan dengan bertemu dan bertanya sendiri.

  3. Menimbang bersama, bukan menyerahkan

    Setelah nadzar, keputusan lanjut atau tidak diambil dalam tempo yang singkat dan disepakati bersama — supaya tidak ada yang tergantung berlarut-larut. Pertimbangan keluarga bagian dari keputusan itu.

  4. Menjadi wali di akad

    Ujung dari seluruh proses ini adalah akad nikah yang sah, dengan wali dan saksi, sebagaimana mestinya.

Ingin melihat urutan lengkapnya dari awal sampai akad? Cara ta'aruf menjelaskan tiap tahapnya.

Soal biaya

Kenapa TLN nirlaba

Pertanyaan yang sering muncul berikutnya biasanya soal uang. Taaruf Lalu Nikah adalah organisasi nirlaba yang didukung oleh relawan dan donasi dari anggota. Mendaftar, menyusun CV ta'aruf, dan menjalani proses sampai akad tidak dipungut biaya.

Yang menopang biaya operasionalnya adalah member yang sudah lebih dulu menikah lewat TLN. Mereka diajak meneruskan kebaikan itu — menyisihkan waktu untuk mendampingi member berikutnya, atau menyumbang seadanya. Sejauh ini 242 pasangan telah menikah lewat TLN, dan 44 di antaranya menuliskan sendiri perjalanannya di halaman kisah sukses — bisa Bapak/Ibu baca untuk menilai sendiri.

Tanya jawab

Pertanyaan yang sering ditanyakan orang tua

Kalau masih ada yang mengganjal, silakan hubungi kami. Bapak/Ibu juga dipersilakan bertanya kepada ustadz yang dipercaya untuk perkara yang menyangkut keadaan keluarga sendiri.

Apakah ta'aruf lewat aplikasi itu dibenarkan?

Yang dinilai adalah caranya, bukan alatnya. Aplikasi hanya menggantikan peran perantara yang dahulu dijalankan kerabat atau guru: mempertemukan dua keluarga yang sedang mencari. Selama tidak ada khalwat, tidak ada percakapan berdua-duaan tanpa pendamping, dan wali tetap menjadi penentu sahnya akad, prosesnya berjalan sesuai adab yang dikenal.

Apakah anak kami bisa menikah tanpa sepengetahuan kami?

Tidak. Pernikahan tidak sah tanpa wali, dan seluruh alur di TLN mengarah pada akad yang melibatkan wali serta saksi. Tahap nadzar pun dilakukan dengan didampingi wali.

Bagaimana kami tahu calon yang muncul itu benar orangnya?

Setiap akun diverifikasi lewat nomor WhatsApp aktif, dan setiap CV ta'aruf ditinjau admin sebelum tayang. Meski begitu, pemeriksaan dokumen tidak menggantikan pertemuan langsung — karena itu tahap nadzar bersama wali tetap menjadi bagian yang tidak dilewati.

Apakah kami perlu membayar sesuatu?

Tidak. Taaruf Lalu Nikah adalah organisasi nirlaba yang didukung oleh relawan dan donasi dari anggota. Mendaftar dan menjalani seluruh alur inti ta'aruf tidak dipungut biaya.

Bagaimana kalau prosesnya tidak berlanjut?

Ruang ta'aruf ditutup dan kedua pihak melanjutkan hidup masing-masing. Menolak dengan cara yang baik adalah bagian dari adab proses ini, dan fasilitator membantu supaya penutupannya berlangsung tanpa menyakiti.

Bacaan lanjutan

Untuk ditelaah lebih jauh

TLN berjalan dari ta'awun, bukan dari keuntungan

Taaruf Lalu Nikah adalah organisasi nirlaba yang didukung oleh relawan dan donasi dari anggota. Member yang sudah menikah lewat TLN meneruskan kebaikan itu dengan mendampingi member berikutnya.