Nazhar: Melihat Calon Pasangan Sebelum Menikah
Nazhar adalah melihat calon pasangan sebelum melamar, dan hukumnya dianjurkan berdasarkan hadits Nabi ﷺ. Yang boleh dilihat menurut pendapat mayoritas ulama adalah wajah dan telapak tangan. Pelaksanaannya harus tetap terjaga: didampingi mahram, tidak berduaan, tidak bersentuhan, dan dilakukan sebelum melamar — bukan sesudahnya.
Menikah adalah keputusan seumur hidup yang diambil atas dasar informasi terbatas. Islam menutup sebagian keterbatasan itu dengan sesuatu yang sederhana: melihat calon lebih dulu.
Apa itu nazhar
Nazhar (النَّظَر) berarti memandang. Dalam pembahasan pernikahan, ia berarti melihat calon pasangan sebelum melamar, untuk menilai apakah akan melanjutkan atau tidak.
Ia dilakukan sebelum khitbah, bukan sesudahnya — karena tujuannya justru untuk memutuskan apakah khitbah layak diajukan.
Dalilnya
Rasulullah ﷺ bersabda:
“Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang perempuan, jika ia mampu melihat sesuatu darinya yang mendorongnya untuk menikahinya, hendaklah ia lakukan.”
— HR. Abu Dawud no. 2082 dan Ahmad; dinilai hasan
Dalam riwayat lain, ketika Al-Mughirah bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu hendak menikahi seorang perempuan, Nabi ﷺ bertanya apakah ia sudah melihatnya. Ketika dijawab belum, beliau bersabda:
“Lihatlah ia, karena itu lebih layak untuk melanggengkan (kasih sayang) di antara kalian berdua.”
— HR. Tirmidzi no. 1087, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah; dinilai sahih
Perhatikan alasan yang disebutkan: “lebih layak untuk melanggengkan kasih sayang”. Melihat lebih dulu bukan soal memuaskan rasa ingin tahu, tetapi soal memperkecil kemungkinan kekecewaan yang merusak rumah tangga di kemudian hari.
Apa yang boleh dilihat
Mayoritas ulama membatasi pada wajah dan telapak tangan:
- Wajah — menunjukkan kecantikan atau ketampanan, kesehatan, dan sebagian besar penampilan.
- Telapak tangan — menunjukkan kehalusan atau kekasaran tubuh.
Sebagian ulama memperluas pada bagian yang biasa tampak ketika seorang perempuan bekerja di rumah. Namun pendapat mayoritas lebih berhati-hati, dan dalam keadaan ta’aruf modern — di mana keduanya belum saling mengenal — pendapat yang berhati-hati lebih layak diikuti.
Yang jelas: nazhar bukan izin untuk melihat aurat.
Aturan pelaksanaannya
Nazhar tidak menggugurkan aturan lain. Yang tetap berlaku:
| Boleh | Tidak boleh |
|---|---|
| Melihat wajah dan telapak tangan | Melihat aurat |
| Bertemu dengan kehadiran mahram | Berduaan tanpa pendamping |
| Berbicara seperlunya untuk menilai | Bersentuhan, termasuk berjabat tangan |
| Mengulang bila memang perlu | Menjadikannya alasan sering bertemu |
| Melihat tanpa sepengetahuan calon | Melihat sambil menikmati berulang-ulang |
Poin terakhir pada kolom kiri perlu penjelasan: sebagian ulama membolehkan melihat calon tanpa sepengetahuannya — misalnya dari kejauhan pada suatu acara — karena dengan begitu yang terlihat adalah keadaan yang sebenarnya, bukan yang dipersiapkan.
Nazhar bagi perempuan
Anjuran ini berlaku dua arah. Perempuan juga berhak dan dianjurkan melihat calon suaminya, dengan batas yang sama. Pernikahan adalah keputusan bersama, dan kerelaan perempuan adalah syarat sahnya — sesuatu yang tidak mungkin dipenuhi bila ia tidak tahu siapa yang akan dinikahinya.
Bagaimana dengan foto?
Dalam ta’aruf modern, foto sering menjadi tahap pertama. Ini wajar dan bermanfaat sebagai penyaring awal, tetapi perlu disadari batasnya:
- Foto bisa dipilih dari puluhan yang gagal.
- Foto bisa disunting.
- Foto tidak menunjukkan bagaimana seseorang berbicara, bersikap, dan memperlakukan orang lain.
Karena itu foto layak dipakai untuk menyaring, sedangkan pertemuan langsung tetap dianjurkan sebelum keputusan akhir. Platform ta’aruf yang serius biasanya justru membatasi penyebaran foto — bukan karena menyulitkan, tetapi karena foto yang beredar bebas adalah pintu masalah bagi pemiliknya.
Adab yang sering dilanggar
- Nazhar berdua saja, dengan alasan “kan sudah mau nikah”. Larangan khalwat tidak gugur oleh rencana.
- Berjabat tangan saat bertemu. Calon masih bukan mahram sampai akad.
- Nazhar berkali-kali yang berubah menjadi pertemuan rutin.
- Menunda keputusan setelah nazhar, sehingga proses menggantung.
Untuk yang terakhir, sebagian penyelenggara ta’aruf menetapkan tenggat — di TLN, keputusan lanjut atau tidak wajib diambil paling lambat tiga hari setelah nazhar. Batas semacam ini menutup celah yang paling sering merusak proses.
Kalau jawabannya tidak
Nazhar memang untuk memutuskan, dan sebagian keputusannya adalah tidak melanjutkan. Itu bukan kegagalan — itu justru fungsi nazhar bekerja sebagaimana mestinya.
Yang perlu dijaga: sampaikan lewat perantara, secepat mungkin, tanpa merendahkan, dan jangan ceritakan apa yang Anda lihat kepada orang lain.
Selanjutnya: adab ta’aruf secara umum dan tahapan lengkap prosesnya.
Pertanyaan terkait
Apa hukum nazhar dalam Islam?
Dianjurkan (mustahab), berdasarkan sabda Nabi ﷺ kepada sahabat yang hendak menikah: 'Lihatlah ia, karena itu lebih layak untuk melanggengkan kasih sayang di antara kalian berdua.' Melihat lebih dulu mengurangi kemungkinan penyesalan setelah akad.
Apa saja yang boleh dilihat saat nazhar?
Mayoritas ulama membatasi pada wajah dan telapak tangan. Wajah menunjukkan kecantikan dan kesehatan, telapak tangan menunjukkan kehalusan tubuh. Sebagian ulama memperluas pada bagian yang biasa tampak saat bekerja di rumah, tetapi pendapat mayoritas lebih berhati-hati dan lebih layak diikuti.
Bolehkah nazhar dilakukan berdua saja?
Tidak. Nazhar tidak menggugurkan larangan berduaan. Ia dilakukan dengan kehadiran mahram pihak perempuan. Melihat dibolehkan; berduaan tetap terlarang.
Apakah foto sudah cukup menggantikan nazhar?
Foto memenuhi sebagian maksudnya, tetapi tidak seluruhnya. Gambar bisa dipilih, disunting, dan tidak menunjukkan bagaimana seseorang bersikap dan berbicara. Foto layak dipakai untuk penyaringan awal, sedangkan melihat langsung tetap dianjurkan sebelum keputusan akhir.
Berapa kali boleh melakukan nazhar?
Sebanyak yang diperlukan untuk sampai pada keputusan, dan tidak lebih. Bila satu kali sudah cukup, tidak perlu diulang. Yang tidak dibenarkan adalah menjadikannya alasan untuk sering bertemu.
Bagian dari panduan Konsep Ta'aruf.