Persiapan Menikah

Keutamaan Menyegerakan Menikah dalam Islam

3 menit baca Diperbarui 1 Agustus 2026

Islam menganjurkan menyegerakan pernikahan bagi yang sudah mampu, karena menikah menjaga pandangan dan kehormatan. Anjuran ini berdasarkan hadits Nabi ﷺ kepada para pemuda dalam riwayat Bukhari dan Muslim. Menyegerakan di sini berarti tidak menunda tanpa alasan yang dibenarkan — bukan terburu-buru tanpa persiapan.

Menikah bukan sekadar urusan pribadi yang boleh ditunda sesuka hati. Dalam Islam ia adalah ibadah, dan bagi yang sudah sanggup, ia dianjurkan untuk disegerakan.

Dalil anjuran menyegerakan nikah

Rasulullah ﷺ bersabda kepada para pemuda:

“Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang sudah sanggup menanggung beban pernikahan, hendaklah ia menikah. Sebab menikah lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barang siapa belum sanggup, hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu perisai baginya.”

— HR. Bukhari no. 5065 dan Muslim no. 1400

Hadits ini muttafaq ‘alaih, yaitu disepakati kesahihannya oleh Bukhari dan Muslim. Perhatikan bahwa perintahnya bersyarat: “siapa yang sudah sanggup”. Anjuran menyegerakan tidak berlaku sama bagi setiap orang.

Allah Ta’ala juga berfirman:

“Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak menikah dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya.”

— QS. An-Nur: 32

Ayat ini menutup satu alasan penundaan yang paling sering dipakai: kekhawatiran soal rezeki.

Apa arti “mampu” di sini

Kata al-ba’ah dalam hadits di atas dimaknai mayoritas ulama sebagai kemampuan menanggung beban pernikahan — yakni sanggup memberi nafkah dan menunaikan hak pasangan. Maknanya bukan kemapanan finansial sebagaimana standar masyarakat hari ini.

Ini perbedaan yang penting secara praktis:

Yang disyaratkan syariatYang sering disyaratkan masyarakat
Ada sumber nafkah yang halalGaji di angka tertentu
Sanggup menunaikan hak pasanganRumah dan kendaraan atas nama sendiri
Kesiapan memikul tanggung jawabKarier sudah “mapan”
Ilmu dasar tentang hak dan kewajibanTabungan untuk resepsi besar

Menjadikan kolom kanan sebagai syarat berarti menunda pernikahan atas dasar yang tidak diminta syariat.

Mengapa disegerakan

Hadits di atas menyebut dua alasannya secara langsung: lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Keduanya berkaitan dengan penjagaan diri dari yang haram.

Rasulullah ﷺ juga bersabda bahwa ada tiga golongan yang berhak mendapat pertolongan Allah, salah satunya “orang yang menikah karena ingin menjaga kehormatan dirinya” (HR. Tirmidzi no. 1655 dan An-Nasa’i no. 3120, dinilai hasan). Niat menjaga diri inilah yang menjadikan pernikahan bernilai ibadah sejak sebelum akad.

Menyegerakan bukan berarti terburu-buru

Menyegerakan berarti tidak menunda tanpa alasan yang dibenarkan. Ia tidak berarti menikah tanpa mengenali calon, tanpa melibatkan wali, atau tanpa bekal ilmu.

Justru sebaliknya: Nabi ﷺ mengarahkan agar pemilihan pasangan didasarkan pada agama dan akhlak.

“Apabila datang kepada kalian orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak kalian lakukan, akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas.”

— HR. Tirmidzi no. 1084, dinilai hasan

Di sinilah ta’aruf berperan: sebagai proses perkenalan yang terarah, dibatasi adab, melibatkan wali, dan diniatkan langsung menuju pernikahan — bukan hubungan tanpa tujuan yang berlarut-larut.

Langkah praktis memulai

  1. Perbaiki niat. Menikah untuk menjaga diri dan membangun rumah tangga yang sakinah, bukan sekadar mengikuti tuntutan usia atau lingkungan.
  2. Bekali diri dengan ilmu. Pelajari hak dan kewajiban suami istri sebelum akad, bukan sesudahnya.
  3. Siapkan nafkah yang halal. Bukan kemapanan, tetapi sumber penghidupan yang jelas dan halal.
  4. Susun biodata yang jujur. CV ta’aruf yang apa adanya menyaring ketidakcocokan lebih awal dan menghemat waktu kedua pihak.
  5. Libatkan wali sejak awal. Semakin awal keluarga terlibat, semakin sedikit hambatan pada tahap khitbah.

Bagi yang belum sanggup, arahan Nabi ﷺ dalam hadits yang sama sudah jelas: berpuasalah. Itu bukan hukuman, melainkan jalan menjaga diri sampai kesanggupan itu datang.

Pertanyaan terkait

Apakah menunda pernikahan itu berdosa?

Tidak otomatis berdosa. Hukum menikah bergantung pada keadaan seseorang: bisa wajib bagi yang sangat membutuhkan dan khawatir terjatuh pada yang haram, dianjurkan bagi yang mampu, dan bisa gugur anjurannya bagi yang belum sanggup. Menunda karena belum mampu adalah keadaan yang dimaklumi syariat; yang tidak dianjurkan adalah menunda tanpa alasan padahal sudah sanggup.

Apa yang dimaksud 'mampu' dalam hadits menyegerakan nikah?

Mayoritas ulama memaknai al-ba'ah dalam hadits tersebut sebagai kemampuan menanggung beban pernikahan, yaitu kemampuan memberi nafkah dan menunaikan hak pasangan — bukan sekadar kemampuan biologis. Karena itu, seseorang yang belum sanggup diarahkan berpuasa terlebih dahulu, sebagaimana lanjutan hadits itu sendiri.

Apakah harus punya rumah dan pekerjaan mapan dulu sebelum menikah?

Syariat tidak mensyaratkan kemapanan, melainkan kesanggupan menafkahi. Standar 'mapan' yang berlaku di masyarakat sering jauh melampaui apa yang syariat tuntut, dan menjadikannya syarat justru menunda pernikahan tanpa dasar. Yang perlu dipastikan adalah adanya sumber nafkah yang halal dan kesiapan menanggung tanggung jawab.

Belum yakin harus mulai dari mana?

Kenali dulu kesiapan dan tipe ta'aruf Anda lewat tes singkat. Bisa dikerjakan sekarang, tanpa perlu membuat akun.