Rumah Tangga

Adab Menantu dan Mertua: Batas Ketaatan dan Cara Akur

7 menit baca

Mertua wajib dihormati dan dipergauli dengan baik, tetapi kewajiban taat yang dibebankan syariat kepada istri setelah menikah adalah kepada suaminya, bukan kepada ibu mertua. Sebaliknya, suami tetap wajib berbakti kepada ibunya tanpa menzalimi istrinya. Banyak konflik menantu-mertua bukan lahir dari perbedaan hak, melainkan dari suami yang memilih diam ketika seharusnya menengahi — padahal ia yang memegang tanggung jawab tempat tinggal, nafkah, dan pengelolaan rumah tangganya sendiri.

Banyak pernikahan muda di Indonesia dimulai bukan di rumah sendiri, melainkan di rumah orang tua salah satu pihak. Dari situ lahir persoalan yang jarang dibicarakan sebelum akad, padahal sering menjadi sumber gesekan yang berlarut-larut: benturan antara menantu dan mertua.

Persoalan ini lebih mudah diurai bila dikembalikan kepada satu pertanyaan — siapa berkewajiban apa. Sebab sebagian besar gesekan bukan lahir dari perbedaan niat, melainkan dari batas yang tidak pernah diletakkan.

Kedudukan mertua: dihormati, dan batas yang sering dilebarkan

Setelah akad, mertua menjadi mahram permanen. Allah Ta’ala menyebutkan di antara wanita yang haram dinikahi:

“…dan ibu-ibu istrimu (mertua)…”

— QS. An-Nisa: 23

Ibu mertua adalah mahram bagi menantu laki-laki, dan ayah mertua mahram bagi menantu perempuan; statusnya tidak berubah meski pernikahan berakhir. Rinciannya dibahas dalam mahram setelah menikah.

Status mahram ini melahirkan kemudahan pergaulan, tetapi kemudahan itu tidak otomatis berlaku pada seluruh keluarga pasangan. Ipar tetap bukan mahram, dan justru diperingatkan secara khusus:

“Hati-hatilah kalian dari masuk menemui para wanita.” Seorang laki-laki dari Anshar bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu tentang ipar?” Beliau menjawab, “Ipar adalah kematian.”

— HR. Bukhari dan Muslim (muttafaq ‘alaih)

Peringatan ini menjadi sangat praktis ketika satu rumah dihuni beberapa keluarga.

Adapun hak mertua yang ditetapkan syariat adalah dihormati dan dipergauli dengan baik. Yang sering terjadi di lapangan adalah pelebaran: hak dihormati diterjemahkan menjadi hak memerintah, dan kebaikan menantu yang sukarela lama-lama dituntut sebagai kewajiban.

Kepada siapa istri wajib taat setelah menikah

Ini titik yang paling sering keliru. Setelah menikah, kewajiban taat istri dalam urusan rumah tangganya ada pada suaminya, bukan pada ibu mertua dan bukan pula pada ibunya sendiri. Nabi ﷺ menegaskan besarnya hak suami:

“Seandainya aku boleh memerintahkan seseorang untuk sujud kepada orang lain, sungguh aku akan memerintahkan istri untuk sujud kepada suaminya.”

— HR. Tirmidzi, dinilai sahih oleh al-Albani

Ini tidak berarti hubungan dengan orang tua terputus. Berbakti tetap wajib seumur hidup, dan Allah Ta’ala menggandengkannya dengan tauhid:

“Dan Tuhanmu telah memerintahkan agar kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah berbuat baik kepada ibu bapak. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah engkau mengatakan kepada keduanya perkataan ‘ah’ dan janganlah engkau membentak keduanya, dan ucapkanlah kepada keduanya perkataan yang baik.”

— QS. Al-Isra: 23

Yang perlu dibedakan adalah berbakti dan taat perintah. Berbakti bersifat menyeluruh dan tidak pernah gugur. Adapun urusan rumah tangga sehari-hari — cara mengasuh anak, mengatur belanja, memilih tempat tinggal — berada di bawah kesepakatan suami-istri.

Dan seluruh ketaatan, kepada siapa pun, berhenti pada satu batas yang sama:

“Ketaatan itu hanya dalam perkara yang makruf.”

— HR. Bukhari dan Muslim (muttafaq ‘alaih)

Allah Ta’ala bahkan menetapkan batas ini secara langsung dalam konteks orang tua, sekaligus memerintahkan tetap berbuat baik kepada mereka:

“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik.”

— QS. Luqman: 15

Perhatikan susunannya: perintah tidak menaati datang bersamaan dengan perintah tetap mempergauli dengan baik. Menolak sebuah perintah tidak berarti boleh kasar atau memutus hubungan.

Suami tetap wajib berbakti kepada ibunya

Kekeliruan yang arahnya berlawanan juga nyata: suami yang, demi meredakan istri, mendinginkan hubungan dengan ibunya sendiri. Padahal hak ibu sangat besar. Ketika seorang sahabat bertanya siapa yang paling berhak dipergauli dengan baik, Nabi ﷺ menjawab, “Ibumu,” lalu “Ibumu,” lalu “Ibumu,” baru kemudian “Ayahmu” (muttafaq ‘alaih).

Namun besarnya hak ibu tidak menghapus hak istri. Nabi ﷺ berpesan dalam khutbah haji wada’:

“Bertakwalah kepada Allah dalam urusan para wanita, karena sesungguhnya kalian mengambil mereka dengan amanah Allah.”

— HR. Muslim

Dua kewajiban ini tidak saling meniadakan karena wilayahnya berbeda. Bakti kepada ibu berupa perhatian, kunjungan, doa, dan bantuan sesuai kemampuan; hak istri berupa nafkah, tempat tinggal, perlindungan, dan pergaulan yang baik. Yang menzalimi adalah ketika salah satunya dibayar memakai hak yang lain.

Tinggal serumah: hak istri atas tempat tinggal

Menyediakan tempat tinggal termasuk kewajiban suami, bukan fasilitas tambahan. Allah Ta’ala berfirman dalam konteks perempuan yang sedang menjalani idah — dan bila kepada yang telah ditalak saja diperintahkan demikian, kepada istri yang masih dalam pernikahan tentu lebih utama:

“Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”

— QS. At-Talaq: 6

Dua hal penting di ayat ini: ukurannya menurut kemampuan — bukan tuntutan rumah mewah — dan adanya larangan menyusahkan serta menyempitkan hati, yang justru sering terjadi dalam rumah bersama tanpa batas yang jelas.

Tinggal serumah dengan mertua sendiri tidak terlarang, dan bagi sebagian keluarga justru kebaikan, terutama bila orang tua sudah lanjut usia. Yang perlu dijaga adalah agar ia menjadi pilihan yang disepakati, bukan keadaan yang dipaksakan tanpa batas waktu.

Bila serumah tidak terhindarkan: sepakati sejak awal apakah ini sementara atau permanen, pisahkan ruang privat sebisa mungkin, perjelas siapa memutuskan apa dalam urusan anak dan belanja, serta perhatikan keberadaan ipar yang bukan mahram.

Bila istri merasa perlu rumah sendiri, permintaan itu sah dan bukan bentuk durhaka. Yang menentukan diterima atau tidaknya justru cara penyampaian — sebagai kebutuhan rumah tangga yang sedang tumbuh, bukan sebagai keluhan tentang mertua. Cara menyampaikan hal berat tanpa merusak hubungan diuraikan dalam komunikasi suami istri.

Uang: urutan prioritas nafkah

Konflik keuangan menantu-mertua sering berpangkal pada tidak adanya urutan yang disepakati. Padahal urutannya sudah ditetapkan:

“Mulailah dari dirimu sendiri, lalu orang yang menjadi tanggunganmu.”

— HR. Muslim

Nafkah istri dan anak adalah kewajiban mengikat, dan ukurannya kecukupan yang patut. Ketika Hindun binti ‘Utbah mengadu bahwa suaminya kikir, Nabi ﷺ bersabda:

“Ambillah apa yang mencukupimu dan anakmu dengan cara yang patut.”

— HR. Bukhari dan Muslim (muttafaq ‘alaih)

Membantu orang tua yang membutuhkan adalah bakti yang besar pahalanya dan tetap dianjurkan. Tetapi ia ditunaikan dari kelebihan setelah kewajiban terpenuhi. Suami yang menyerahkan sebagian besar penghasilannya kepada orang tua sementara istri dan anaknya kekurangan sedang membalik urutan yang ditetapkan hadits di atas.

Yang meredam konflik ini sederhana: terbuka sejak awal kepada istri tentang tanggungan kepada orang tua, menetapkan angkanya, dan tidak menyalurkannya diam-diam. Yang merusak kepercayaan umumnya bukan jumlahnya, melainkan penyembunyiannya. Kerangka pengaturannya dibahas dalam keuangan rumah tangga.

Ketika mertua ikut campur: peran suami sebagai penengah

Ketika campur tangan mertua sudah mengganggu, yang berkewajiban menyelesaikannya adalah suami — bukan istri.

Alasannya sederhana. Suami memikul tanggung jawab atas rumah tangganya, dan ia pula yang paling ringan menyampaikan batasan kepada orang tuanya sendiri tanpa dianggap kurang ajar. Suami yang memilih diam dan membiarkan istrinya berhadapan sendirian sedang menyerahkan konflik kepada pihak yang paling tidak berdaya menyelesaikannya. Diam di posisi ini bukan sikap netral — ia keberpihakan yang tidak diucapkan.

Yang perlu diperhatikan suami: sampaikan sendiri, jangan lewat istri, karena batasan dari anak kandung jauh lebih mudah diterima. Sampaikan sebagai keputusan bersama agar istri tidak ditempatkan sebagai lawan, dan jangan membenarkan keluhan di depan satu pihak lalu berbalik di depan pihak lain. Tetaplah dengan bahasa yang lembut — larangan berkata “ah” pada QS. Al-Isra: 23 berlaku meski isi pembicaraannya adalah menolak.

Pembagian tanggung jawab rumah tangga secara umum dibahas dalam hak dan kewajiban suami istri.

Kebiasaan kecil yang meredakan gesekan

Banyak gesekan tidak selesai lewat perdebatan hak, melainkan lewat kebiasaan yang dijaga dua arah:

  • Batasi informasi yang beredar. Perselisihan suami-istri tidak perlu sampai ke telinga orang tua kecuali memang dibutuhkan penengah. Keluhan yang disampaikan diingat jauh lebih lama daripada perdamaian yang menyusul.
  • Jaga lisan tentang mertua di depan pasangan. Mencela orang tua pasangan berarti mencela orang yang wajib ia muliakan, dan memaksanya memilih di antara dua pihak.
  • Atur ritme kunjungan dan sepakati sebelumnya, agar tidak menjadi kejutan yang memicu ketegangan.
  • Bersabar atas kekurangan. Nabi ﷺ bersabda, “Janganlah seorang mukmin membenci seorang mukminah. Jika ia tidak menyukai satu perangainya, ia akan meridai perangainya yang lain.” (HR. Muslim). Sabda ini tentang suami terhadap istrinya, tetapi cara pandangnya patut dipakai juga dalam menilai keluarga pasangan.

Penutup

Adab menantu dan mertua bukan soal siapa menang, melainkan soal menempatkan setiap kewajiban di tempatnya: mertua dihormati, istri ditunaikan haknya, ibu tidak diabaikan baktinya, dan tidak ada satu pun dari ketiganya yang dibayar memakai hak yang lain.

Yang menyatukan semuanya adalah satu batas yang sama untuk semua pihak — ketaatan hanya berlaku dalam perkara yang makruf, dan penolakan pun tetap disampaikan dengan cara yang baik.


Bila Anda masih di tahap sebelum menikah, kondisi keluarga kedua pihak justru layak dibicarakan sejak proses berlangsung, bukan ditemukan setelah akad. Pahami dulu apa itu ta’aruf dan tahapan prosesnya, atau telusuri cara mencari jodoh muslim.

Taaruf Lalu Nikah menemani proses ini sejak 2017, dengan hampir 49 ribu member terdaftar dan lebih dari 240 pasangan yang telah menikah — 44 di antaranya membagikan ceritanya di kisah sukses. Anda bisa mendaftar gratis dan menempuhnya dengan cara yang benar sejak langkah pertama.

Pertanyaan terkait

Setelah menikah, istri wajib taat kepada suami atau kepada orang tuanya?

Kewajiban taat istri yang bersifat langsung dalam urusan rumah tangganya ada pada suaminya. Adapun kepada orang tua dan mertua, yang wajib adalah berbakti, menghormati, dan mempergauli dengan baik — bukan tunduk pada setiap perintah mereka dalam urusan rumah tangganya. Semua ketaatan itu pun gugur bila yang diperintahkan adalah maksiat, karena Nabi ﷺ bersabda, 'Ketaatan itu hanya dalam perkara yang makruf' (muttafaq 'alaih).

Apakah menantu perempuan wajib melayani mertua?

Syariat tidak menetapkan kewajiban itu atas menantu. Melayani dan membantu mertua adalah kebaikan besar dan termasuk berbuat ihsan yang berpahala, tetapi ia bukan kewajiban yang bila ditinggalkan menjadi dosa. Menempatkannya sebagai kewajiban justru sering menjadi sumber tuntutan yang tidak berdasar.

Apakah suami wajib memberi nafkah kepada ibunya?

Bila ibunya membutuhkan dan ia mampu, membantu orang tua termasuk bakti yang sangat ditekankan. Namun urutannya sudah ditetapkan Nabi ﷺ, 'Mulailah dari dirimu sendiri, lalu orang yang menjadi tanggunganmu' (HR. Muslim). Nafkah istri dan anak didahulukan, dan bantuan kepada orang tua diambil dari kelebihan setelah itu — bukan dengan menyempitkan yang wajib.

Bolehkah istri meminta rumah terpisah dari mertua?

Boleh, dan itu termasuk haknya. Kewajiban suami menyediakan tempat tinggal bagi istrinya tidak gugur karena adanya rumah orang tua. Yang perlu dijaga adalah caranya: disampaikan sebagai kebutuhan rumah tangga, bertahap, dan tanpa menjadikan mertua sebagai pihak yang disalahkan.

Bagaimana bila mertua terus-menerus ikut campur urusan rumah tangga?

Yang berkewajiban menyelesaikannya adalah suami, bukan istri. Ia yang memegang tanggung jawab atas rumah tangganya sekaligus yang paling ringan menyampaikan batasan kepada orang tuanya sendiri tanpa dianggap durhaka. Suami yang diam dan membiarkan istrinya berhadapan sendirian sedang meninggalkan amanahnya.

Belum yakin harus mulai dari mana?

Kenali dulu kesiapan dan tipe ta'aruf Anda lewat tes singkat. Bisa dikerjakan sekarang, tanpa perlu membuat akun.