Proses & Praktik

Bolehkah Muslimah Menawarkan Diri untuk Dinikahi?

7 menit baca

Muslimah boleh menawarkan diri untuk dinikahi oleh laki-laki saleh, dan itu bukan aib. Dalilnya jelas: seorang wanita menawarkan dirinya kepada Nabi ﷺ tanpa ditegur (HR. al-Bukhari no. 5087), dan Umar menawarkan putrinya, Hafshah, kepada Utsman lalu kepada Abu Bakar (HR. al-Bukhari no. 5122). Yang menentukan bukan boleh atau tidaknya, melainkan jalurnya — lewat wali, guru, atau perantara yang amanah, bukan lewat pesan pribadi yang membuka pintu kedekatan sebelum ada tanggung jawab.

Ini salah satu pertanyaan yang paling sering dipendam: seorang muslimah mengenal laki-laki yang baik agamanya — mungkin dari kajian, lingkungan kerja, atau cerita keluarga — dan ia merasa cocok. Tetapi tidak ada yang bergerak. Menunggu terasa tidak berujung, sementara mengambil langkah terasa memalukan.

Yang menarik, kegelisahan ini justru sudah dijawab sejak masa Nabi ﷺ, dan jawabannya lebih lapang daripada yang dibayangkan.

Dalil utamanya: seorang wanita datang menawarkan dirinya kepada Nabi ﷺ

Sahl bin Sa’d as-Sa’idi radhiyallahu ‘anhu menceritakan:

“Seorang wanita datang kepada Rasulullah ﷺ lalu berkata, ‘Wahai Rasulullah, aku datang untuk menyerahkan diriku kepadamu.’ Rasulullah ﷺ memandangnya, menaikkan dan menurunkan pandangan beliau, lalu beliau menundukkan kepalanya. Ketika wanita itu melihat beliau tidak memutuskan apa pun tentangnya, ia pun duduk.”

— HR. al-Bukhari dan Muslim (muttafaq ‘alaih), Muslim no. 1425

Lanjutan riwayat ini masyhur: seorang sahabat lalu meminta agar dinikahkan dengannya, dan Nabi ﷺ menikahkan keduanya dengan mahar berupa hafalan Al-Qur’an yang dimiliki laki-laki tersebut.

Perhatikan satu hal yang sering terlewat. Nabi ﷺ tidak menegur wanita itu. Tidak ada kalimat yang menyebut perbuatannya tidak pantas, tidak tahu diri, atau kurang menjaga kehormatan. Beliau hanya diam, dan diamnya Nabi ﷺ atas suatu perbuatan yang terjadi di hadapan beliau adalah salah satu bentuk penetapan hukum.

Peristiwa serupa juga diriwayatkan dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu. Ketika putri Anas berkomentar bahwa wanita yang menawarkan dirinya itu sedikit sekali rasa malunya, Anas justru membantah dan menyatakan bahwa wanita tersebut lebih baik daripada putrinya sendiri, karena ia menawarkan dirinya kepada Rasulullah ﷺ (HR. al-Bukhari no. 5087).

Imam al-Bukhari menempatkan riwayat itu di bawah bab yang berjudul: bab seorang wanita menawarkan dirinya kepada laki-laki yang saleh. Judul bab itu bukan hal sepele — dalam Shahih al-Bukhari, judul bab adalah kesimpulan fikih yang beliau tarik dari haditsnya.

Umar menawarkan Hafshah, dan teladan dari arah wali

Perkaranya bahkan tidak berhenti pada inisiatif si perempuan sendiri. Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu — ketika putrinya, Hafshah, menjanda — datang menawarkannya kepada Utsman bin Affan, lalu kepada Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhum. Keduanya tidak langsung menerima, dan Abu Bakar diam tanpa menjawab. Peristiwa itu diriwayatkan Imam al-Bukhari (HR. Bukhari no. 5122).

Ada dua pelajaran besar di sini.

Pertama, yang menawarkan adalah seorang wali, kepada laki-laki yang diketahui baik agamanya. Inilah jalur yang paling terjaga: inisiatif tetap muncul dari pihak perempuan, tetapi disampaikan lewat orang yang berhak.

Kedua, Umar sempat kecewa karena keduanya tidak menjawab — dan kekecewaan itu wajar. Namun akhirnya Hafshah dinikahi oleh Rasulullah ﷺ sendiri, dan Abu Bakar menjelaskan bahwa diamnya bukan karena menolak, melainkan karena ia mengetahui Nabi ﷺ telah menyebut-nyebut Hafshah. Artinya, penolakan atau diamnya seseorang tidak selalu berarti apa yang kita duga.

Mengapa ini terpuji, bukan aib

Dari dalil-dalil di atas dapat disimpulkan beberapa hal.

Wanita itu datang kepada orang yang paling mulia agamanya. Bukan kepada sembarang laki-laki, dan bukan karena ketertarikan sesaat. Umar pun menawarkan Hafshah kepada dua orang terbaik umat ini. Maka yang dipuji bukan sekadar keberaniannya, melainkan orientasinya: mencari laki-laki saleh untuk menjaga agamanya.

Ini bersambung dengan perintah Nabi ﷺ:

“Jika datang kepada kalian seseorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak kalian lakukan, akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang luas.”

— HR. Tirmidzi no. 1084, dinilai hasan oleh al-Albani

Perintah dalam hadits ini ditujukan kepada pihak wali dan keluarga: ketika datang laki-laki yang diridhai agama dan akhlaknya, jangan ditahan-tahan. Maka sikap pasif dari semua pihak justru memperpanjang persoalan, sementara inisiatif yang tertata adalah bagian dari solusinya.

Batasnya: jalur, bukan keberanian

Di sinilah banyak orang tergelincir. Yang dibolehkan oleh dalil adalah menyatakan ketersediaan, bukan membangun kedekatan. Dua hal ini berbeda jauh.

Dalam riwayat Sahl bin Sa’d, penyampaian itu terjadi di majelis terbuka, di hadapan para sahabat, kepada seseorang yang memang berkedudukan sebagai pemimpin umat. Bukan lewat percakapan berdua yang tersembunyi.

Karena itu, batas adabnya:

  • Lewat wali — ayah, kakak, atau paman menyampaikan kepada pihak laki-laki atau keluarganya. Ini jalur yang paling kuat.
  • Lewat guru atau ustadzah yang mengenal kedua pihak dan dipercaya menjaga rahasia.
  • Lewat kerabat perempuan dari pihak laki-laki — ibunya, kakaknya, atau istri saudaranya.
  • Lewat perantara atau platform ta’aruf. Pilih yang perannya benar-benar menyampaikan, bukan mempertemukan dua orang dalam percakapan bebas. Pastikan alurnya menuntut keterlibatan wali, bukan menyerahkan kelanjutannya pada obrolan berdua.

Dan yang dihindari: pesan pribadi berdua. Allah Ta’ala berfirman:

“Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu melembutkan suara dalam berbicara sehingga bangkit keinginan orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik.”

— QS. Al-Ahzab: 32

Ayat ini turun dengan menyeru istri-istri Nabi ﷺ, dan keutamaan yang disebut di awalnya pun digantungkan pada syarat ketakwaan. Namun adab yang diperintahkan di dalamnya berlaku umum bagi setiap muslimah, karena ‘illah atau alasan hukumnya — menutup jalan bangkitnya keinginan orang yang berpenyakit hati — juga umum. Yang dilarang bukan berbicaranya, melainkan cara berbicara yang mengundang. Dalam ruang chat berdua, batas itu paling cepat runtuh karena tidak ada pihak ketiga yang menahannya. Pembahasan lebih lengkapnya ada di adab ta’aruf.

Langkah praktis tanpa kehilangan kehormatan

1. Luruskan niat dan periksa alasannya. Yang dicari adalah agama dan akhlak, bukan ketertarikan yang belum teruji. Tanyakan pada diri sendiri: apakah saya mengenal keislamannya, atau hanya mengenal kesan yang ia tampilkan?

2. Cari tahu terlebih dahulu. Bertanya kepada orang yang mengenalnya — tentang shalatnya, akhlaknya kepada keluarga, tanggung jawabnya — dibolehkan karena ada keperluan yang dibenarkan. Termasuk memastikan ia belum terikat proses dengan orang lain.

3. Bicarakan dengan wali lebih dahulu. Bukan sekadar formalitas. Wali yang tahu sejak awal akan menjadi pelindung ketika prosesnya berlanjut maupun ketika berhenti. Ini dibahas dalam melibatkan wali dalam ta’aruf.

4. Sampaikan lewat perantara, dengan kalimat yang ringkas. Isinya cukup: ada seorang muslimah yang bersedia dita’arufi, ini biodatanya, dan silakan dipertimbangkan tanpa merasa terbebani. Tidak perlu memuji diri, tidak perlu memohon.

5. Beri ruang untuk menolak. Kalimat “tidak apa-apa jika tidak berkenan” bukan kelemahan, melainkan yang membuat langkah ini tetap terhormat.

6. Setelah itu, berhenti. Satu kali penyampaian sudah cukup. Mengulang, menyindir dari kejauhan, atau memantau media sosialnya justru membatalkan seluruh adab yang tadi dijaga.

Menyikapi penolakan dan menjaga rahasia

Sebagian besar tawaran tidak berlanjut, dan itu wajar. Abu Bakar pun tidak menjawab tawaran Umar, sementara alasannya sama sekali bukan merendahkan Hafshah.

Yang perlu dipegang:

  • Penolakan bukan penilaian atas nilai diri. Ia hanya berarti Allah belum menetapkan orang itu.
  • Kedua pihak wajib menutup rapat. Nama, biodata, foto, isi percakapan, dan bahkan fakta bahwa tawaran itu pernah ada — semuanya amanah. Menceritakannya, meski dibungkus sebagai “curhat”, adalah pengkhianatan terhadap amanah dan bisa jatuh pada ghibah.
  • Perantara memikul tanggung jawab paling berat dalam hal ini, karena ia memegang informasi kedua belah pihak. Adab penolakan dibahas tersendiri di cara menolak ta’aruf.

Kesalahan umum yang mengubah langkah baik ini menjadi masalah

Mendekat sendiri lebih dulu. Menyapa, berkomentar, dan membangun kedekatan dengan harapan pihak laki-laki yang akhirnya bergerak. Ini justru membalik urutannya: kedekatan tumbuh sebelum tanggung jawab, dan ketika berhenti, luka yang tertinggal jauh lebih besar.

Menawarkan kepada orang yang sedang dita’arufi orang lain. Nabi ﷺ bersabda:

“Janganlah seseorang meminang di atas pinangan saudaranya, sampai peminang sebelumnya meninggalkannya atau mengizinkannya.”

— HR. Bukhari no. 5142 dan Muslim no. 1412

Karena itu, memastikan status pihak laki-laki lebih dahulu adalah bagian dari langkah, bukan tambahan.

Menyembunyikannya dari wali. Proses yang berjalan diam-diam hampir selalu terhenti di titik yang paling menyakitkan — ketika perasaan sudah terbentuk tetapi wali tidak menyetujui.

Memaksa jawaban. Diam bukan berarti menghina. Memberi waktu adalah bagian dari adab.

Menganggapnya jalan pintas. Menawarkan diri hanya memindahkan proses ke titik awal ta’aruf yang normal — tetap ada nadzar, pertukaran biodata, pertemuan yang didampingi, dan keputusan kedua wali. Urutannya dijelaskan pada tahapan ta’aruf.

Penutup

Kesimpulannya sederhana: seorang muslimah boleh mengambil langkah pertama, dan itu bukan aib. Dalilnya sahih dan tidak diperselisihkan pada asalnya.

Yang membedakan langkah yang terjaga dari yang merugikan bukanlah keberaniannya, melainkan jalurnya. Lewat wali dan perantara, langkah itu menjadi bagian dari ikhtiar yang mulia. Lewat pesan pribadi, ia berubah menjadi kedekatan tanpa tanggung jawab — persis yang ingin dihindari oleh ta’aruf.


Jika Anda ingin memahami prosesnya dari awal, mulailah dari apa itu ta’aruf dan cara mencari jodoh muslim dengan cara yang dijaga.

Taaruf Lalu Nikah menemani proses ini sejak 2017, dengan hampir 49 ribu member terdaftar dan lebih dari 240 pasangan yang telah menikah — 44 di antaranya membagikan ceritanya di kisah sukses. Anda bisa mendaftar gratis, menyusun biodata, dan mengajukan ta’aruf melalui jalur yang sejak awal melibatkan perantara dan wali.

Pertanyaan terkait

Apakah muslimah berdosa jika menawarkan diri untuk dinikahi?

Tidak. Dalam riwayat al-Bukhari no. 5087, seorang wanita datang menawarkan dirinya kepada Nabi ﷺ dan beliau tidak menegurnya sedikit pun. Imam al-Bukhari bahkan menempatkan hadits itu di bawah bab berjudul 'seorang wanita menawarkan dirinya kepada laki-laki yang saleh'. Yang perlu dijaga adalah adab dan jalurnya, bukan hukum asalnya.

Apakah ini sama dengan wanita melamar pria?

Tidak persis sama. Khitbah atau lamaran secara resmi tetap datang dari pihak laki-laki. Yang dilakukan pihak muslimah adalah menyatakan ketersediaan atau mengajukan permulaan ta'aruf, lalu keputusan dan lamaran resminya kembali kepada pihak laki-laki dan wali.

Bolehkah muslimah mengirim pesan langsung kepada laki-laki yang dianggap cocok?

Sangat tidak dianjurkan. Pesan pribadi berdua adalah bentuk khalwat dalam ruang percakapan, dan hampir selalu berkembang menjadi kedekatan sebelum ada tanggung jawab apa pun. Jalur yang menjaga kehormatan adalah lewat wali, guru, kerabat perempuan dari pihak laki-laki, atau perantara yang amanah.

Bagaimana jika tawaran itu ditolak?

Penolakan bukan aib. Ia hanya berarti tidak cocok, dan ketidakcocokan bukan penilaian atas nilai seseorang. Kedua pihak wajib menutup rapat apa yang terjadi: tidak menceritakan, tidak menyindir, dan tidak menjadikannya bahan obrolan.

Apakah menawarkan diri berarti merendahkan harga diri?

Tidak, selama caranya terjaga. Dalam riwayat al-Bukhari no. 5087, ketika putri Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu mencela wanita yang menawarkan dirinya itu sebagai kurang malu, Anas justru membantahnya dan berkata bahwa wanita tersebut lebih baik daripada putrinya. Yang menurunkan kehormatan bukanlah inisiatifnya, melainkan cara yang mengorbankan adab — mendekat sendiri, merayu, atau memaksa jawaban.

Belum yakin harus mulai dari mana?

Kenali dulu kesiapan dan tipe ta'aruf Anda lewat tes singkat. Bisa dikerjakan sekarang, tanpa perlu membuat akun.