Dijodohkan Orang Tua: Bolehkah Menolak Menurut Islam?
Menawarkan calon kepada anak adalah hal yang baik dan ada contohnya dalam Sunnah. Yang tidak dibenarkan adalah memaksa menerima. Nabi ﷺ menegaskan bahwa janda dimintai pendapatnya dan gadis dimintai izinnya, dan beliau membatalkan pernikahan Khansa binti Khidam yang dinikahkan ayahnya tanpa kerelaannya (HR. Bukhari). Aturan pencatatan nikah di Indonesia pun mensyaratkan persetujuan kedua calon mempelai. Karena itu anak berhak menolak — dengan adab, lewat pembicaraan yang tertata, dan sebisa mungkin dengan menawarkan jalan tengah, bukan konfrontasi.
Ada dua keluhan yang sama-sama sering terdengar, dan keduanya berlawanan arah. Yang pertama: orang tua menolak calon yang sudah dipilih anaknya. Yang kedua — yang jarang dibicarakan terbuka — orang tua justru mendesak anaknya menerima calon yang mereka pilih sendiri.
Keluhan pertama sudah dibahas dalam melibatkan wali. Tulisan ini membahas yang kedua: ketika perjodohan berubah menjadi tekanan.
Perjodohan itu sendiri tidak terlarang
Perlu didudukkan lebih dulu agar tidak salah arah: menawarkan calon kepada anak bukan perbuatan tercela. Ia justru bagian dari tanggung jawab orang tua, dan ada contohnya dalam Sunnah.
Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari bahwa Umar bin al-Khaththab radhiyallahu ‘anhu, setelah putrinya Hafshah radhiyallahu ‘anha menjanda, menawarkan Hafshah kepada Utsman bin Affan, lalu kepada Abu Bakar radhiyallahu ‘anhuma. Seorang ayah menawarkan putrinya kepada laki-laki yang ia pandang baik agamanya — dan dalam riwayat itu perbuatannya tidak dicela sedikit pun; Nabi ﷺ sendiri kemudian meminang Hafshah.
Orang tua sering melihat hal yang tidak terlihat oleh anaknya: rekam jejak keluarga calon, sifat aslinya di lingkungan, cara ia memperlakukan orang tuanya. Tawaran mereka layak ditimbang serius, bukan ditolak refleks.
Yang menjadi masalah adalah ketika garisnya dilewati: dari menawarkan menjadi memaksa menerima. Perbedaannya sederhana — pada yang pertama, jawaban “tidak” masih menjadi jawaban yang sah; pada yang kedua, tidak.
Dalil wajibnya izin calon mempelai
Sunnah berbicara tegas dalam hal ini. Nabi ﷺ bersabda:
“Janda tidak boleh dinikahkan sampai ia dimintai pendapatnya, dan gadis tidak boleh dinikahkan sampai ia dimintai izinnya.” Para sahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana izinnya?” Beliau menjawab, “Ia diam.”
— HR. Bukhari dan Muslim (muttafaq ‘alaih)
Perhatikan dua hal dari hadits ini.
Pertama, yang disebut bukan hanya janda. Gadis pun disebut secara khusus dan diberi hak yang sama — dimintai izin. Anggapan bahwa hak menolak hanya milik perempuan yang pernah menikah tidak berpijak pada lafaz hadits ini.
Kedua, bentuk izin gadis diringankan menjadi diam, karena umumnya ia malu menyatakan keinginannya. Tetapi keringanan ini sering disalahgunakan menjadi alasan tidak bertanya sama sekali. Padahal susunan haditsnya jelas: yang diringankan adalah bentuk jawabannya, bukan kewajiban bertanya. Diam baru bermakna izin bila memang tidak ada penolakan yang ia tunjukkan — dan bila ia menyatakan keberatan, diamnya sudah tidak relevan lagi.
Perlu ditambahkan: keringanan itu berdiri di atas asumsi bahwa anak bebas menjawab. Bertanya kepada orang yang tahu jawabannya akan berbuah kemarahan bukanlah meminta izin.
Kisah Khansa binti Khidam
Hadits di atas bukan sekadar anjuran. Konsekuensinya pernah dijalankan langsung oleh Nabi ﷺ.
Diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari bahwa Khansa binti Khidam al-Anshariyah radhiyallahu ‘anha dinikahkan oleh ayahnya sedangkan ia berstatus janda dan tidak menyukai pernikahan itu. Ia mendatangi Rasulullah ﷺ dan mengadukannya, lalu beliau membatalkan pernikahan tersebut.
Tiga hal patut dicatat. Yang menikahkan adalah ayah kandung — wali yang paling berhak. Akadnya sudah terlanjur terjadi, bukan baru rencana. Dan yang dilakukan Nabi ﷺ bukan menasihati agar bersabar menjalani, melainkan membatalkannya.
Kerelaan calon mempelai, dengan demikian, bukan pelengkap yang bisa dikesampingkan atas nama kepatuhan kepada ayah.
Perlu ditambahkan bahwa perempuan tetap memerlukan wali dalam pernikahannya — ini bagian dari syarat dan rukun nikah. Jadi arah pembahasannya bukan meniadakan peran wali, melainkan menempatkan dua hal berdampingan: wali yang menikahkan dan calon yang merelakan.
Dari sisi aturan negara, arahnya searah. Persetujuan kedua calon mempelai termasuk hal yang ditegaskan dalam ketentuan perkawinan di Indonesia dan ditanyakan petugas dalam pemeriksaan nikah sebelum akad. Prosedurnya bisa ditelusuri di alur nikah di KUA.
Alasan menolak yang berpijak, dan yang tidak
Punya hak menolak tidak sama dengan bebas menolak apa saja tanpa timbang. Membedakan keduanya penting, karena ia menentukan seberapa kuat posisi Anda saat berbicara dengan orang tua.
Alasan yang berpijak pada pertimbangan syar’i:
- Agama atau akhlak calon yang bermasalah, sebab dua hal inilah yang ditekankan Nabi ﷺ: “Jika datang melamar kepada kalian orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia…” (HR. Tirmidzi, dinilai hasan oleh al-Albani).
- Adanya kekerasan, kecanduan, atau riwayat perilaku yang membahayakan.
- Ketidakjujuran calon atau keluarganya tentang hal mendasar — status, kesehatan, pekerjaan.
- Ketidaksiapan diri sendiri yang nyata, misalnya kondisi kesehatan atau tanggungan yang belum selesai.
- Motif perjodohan yang bermasalah: melunasi utang keluarga, menjaga nama baik, atau menyelesaikan urusan bisnis.
Alasan yang perlu diperiksa ulang:
- Semata karena tidak menarik secara fisik pada pandangan pertama, sebelum sempat mengenal.
- Selisih pendidikan, penghasilan, atau suku — persoalan ini sudah didudukkan dalam sekufu dalam pernikahan.
- Penolakan yang sebenarnya berakar pada keengganan menikah secara umum, bukan pada calonnya.
Keduanya sama-sama boleh disampaikan. Bedanya, alasan jenis pertama biasanya bisa dipahami orang tua ketika dijelaskan; jenis kedua sering hanya butuh waktu mengenal lebih dulu.
Cara menolak tanpa durhaka
Kewajiban berbuat baik kepada orang tua tidak gugur karena berbeda pendapat. Allah Ta’ala berfirman tentang keadaan yang jauh lebih berat dari sekadar perbedaan pilihan:
“Dan jika keduanya memaksamu untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang engkau tidak mempunyai ilmu tentang itu, maka janganlah engkau menaati keduanya, dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik…”
— QS. Luqman: 15
Perhatikan susunannya: perintah tidak menaati dan perintah tetap bergaul dengan baik diletakkan dalam satu ayat. Artinya, tidak menuruti sebuah permintaan tidak otomatis membatalkan kewajiban memuliakan.
Praktiknya:
- Pilih waktu yang tenang. Bukan di tengah acara keluarga, bukan saat emosi sedang tinggi, bukan lewat pesan singkat.
- Mulai dari penghargaan, bukan penolakan. Akui bahwa mereka mencarikan yang mereka pandang terbaik, sebelum menyampaikan keberatan.
- Sebutkan alasan, bukan sekadar “tidak mau”. Alasan bisa didiskusikan; penolakan tanpa alasan hanya terdengar sebagai pembangkangan.
- Jangan merendahkan calon. Ia mungkin kerabat atau anak sahabat mereka; menghina pilihan mereka berarti menghina penilaian mereka.
- Minta waktu, bukan kata putus. “Beri saya waktu mengenalnya lebih dulu” lebih mudah diterima daripada penolakan langsung.
- Libatkan pihak ketiga yang mereka hormati. Paman, kakak, atau guru yang mereka segani sering bisa menyampaikan apa yang sulit Anda ucapkan sendiri.
Iringi semuanya dengan istikharah dan doa. Panduannya ada di istikharah memilih jodoh.
Ketika tekanan tidak berhenti
Sebagian keadaan tidak selesai dengan satu pembicaraan. Tempuh bertahap, jangan melompat ke langkah terakhir:
- Ulangi pembicaraan setelah suasana mendingin, dengan alasan yang lebih rinci dan tenang.
- Hadirkan perantara dari keluarga besar atau guru yang mereka hormati.
- Tawarkan alternatif yang konkret. Penolakan lebih mudah diterima bila disertai jalan lain — bukan sekadar “tidak”, melainkan “tidak, tetapi bagaimana kalau begini”.
- Bila akad tetap dipaksakan, persetujuan calon mempelai adalah hal yang diperiksa sebelum nikah dicatat. Menyatakan keberatan pada pemeriksaan itu bukan pembangkangan, melainkan menggunakan hak yang memang disediakan syariat maupun aturan.
Adapun jalur wali hakim, ia berkaitan dengan keadaan wali yang enggan menikahkan tanpa alasan yang dibenarkan — arah persoalan yang berlawanan dengan pembahasan ini, dan ia ditempuh lewat pengadilan agama, bukan diputuskan sendiri. Untuk keadaan sebaliknya, lihat menikah tanpa restu orang tua.
Batas ketaatannya sendiri sudah digariskan Nabi ﷺ:
“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam perkara yang ma’ruf.”
— HR. Bukhari dan Muslim (muttafaq ‘alaih)
Memaksa seseorang menikah tanpa kerelaannya bukan termasuk yang ma’ruf, karena Sunnah sendiri mensyaratkan izinnya.
Jalan tengah yang paling sering berhasil
Konflik perjodohan jarang benar-benar berpangkal pada calon yang ditawarkan. Lebih sering ia berpangkal pada kekhawatiran orang tua: takut anaknya terlambat menikah, takut ia terjatuh pada hubungan yang tidak dijaga, takut tidak ada yang mengurusnya kelak.
Kekhawatiran itu tidak hilang dengan penolakan. Ia hilang ketika anak menunjukkan bahwa ia sedang menempuh jalan yang jelas — dan orang tua tetap berada di dalamnya.
Di sinilah ta’aruf berperantara menjadi tawaran yang masuk akal. Ia bukan pemberontakan terhadap perjodohan, melainkan bentuk lain dari maksud yang sama: mengenal calon lewat perantara, tanpa berduaan, dengan orang tua yang tetap menilai dan memegang keputusan akhir sebagai wali. Yang berpindah hanyalah satu hal — kerelaan datang dari calonnya sendiri.
Kalimatnya bisa sesederhana ini: “Saya belum bisa menerima yang ini, tapi saya sedang menempuh proses yang benar. Ayah dan Ibu tetap yang menilai calonnya, dan tidak akan ada apa pun yang berjalan tanpa sepengetahuan Ayah.”
Pahami dulu bentuknya di apa itu ta’aruf dan tahapan prosesnya, lalu tunjukkan kepada mereka bagaimana mencari jodoh muslim dengan cara yang dijaga.
Penutup
Perjodohan bukan perkara yang perlu ditolak sejak namanya disebut. Orang tua yang menawarkan calon sedang menjalankan tanggung jawabnya, dan penilaian mereka sering lebih matang daripada yang anaknya kira.
Yang tidak boleh dilewati hanyalah satu garis: kerelaan calon mempelai. Sunnah menjaganya sampai ke titik membatalkan akad yang sudah terjadi. Karena itu menolak dengan cara yang baik bukan kedurhakaan — ia penggunaan hak yang syariat sendiri berikan, dan jalan keluar terbaiknya bukan menang atau kalah, melainkan satu jalur yang menampung keduanya: anak yang rela, dan orang tua yang tetap memegang perannya.
Taaruf Lalu Nikah menemani proses ini sejak 2017, dengan hampir 49 ribu member terdaftar dan lebih dari 240 pasangan yang telah menikah — 44 di antaranya membagikan ceritanya di kisah sukses. Anda bisa mendaftar gratis dan menempuh prosesnya dengan cara yang tetap menempatkan orang tua di dalamnya.
Pertanyaan terkait
Apakah perjodohan oleh orang tua dilarang dalam Islam?
Tidak. Menawarkan calon yang baik kepada anak justru termasuk bentuk tanggung jawab orang tua, dan ada contohnya dalam Sunnah ketika Umar radhiyallahu 'anhu menawarkan putrinya Hafshah kepada beberapa sahabat. Yang dilarang bukan menawarkan, melainkan memaksa menerima tanpa kerelaan calon mempelai.
Apakah anak perempuan yang masih gadis wajib dimintai izin?
Ya. Nabi ﷺ bersabda bahwa janda tidak dinikahkan sampai dimintai pendapatnya dan gadis tidak dinikahkan sampai dimintai izinnya (muttafaq 'alaih). Bentuk izin gadis boleh berupa diam, karena umumnya ia malu berbicara — tetapi diam hanya sah sebagai izin bila memang tidak ada penolakan yang ia tunjukkan.
Bagaimana status nikah yang dilangsungkan karena paksaan?
Diriwayatkan bahwa Khansa binti Khidam dinikahkan ayahnya sedangkan ia tidak menyukainya, lalu ia mengadu kepada Nabi ﷺ dan beliau membatalkan pernikahan itu (HR. Bukhari). Adapun di Indonesia, persetujuan kedua calon mempelai termasuk syarat yang diperiksa petugas sebelum akad, sehingga pemaksaan juga bertabrakan dengan aturan pencatatan nikah.
Apakah menolak perjodohan termasuk durhaka kepada orang tua?
Tidak, selama penolakan disampaikan dengan adab dan alasan yang jujur. Yang wajib adalah memuliakan dan bergaul baik dengan orang tua, bukan menyerahkan hak yang syariat sendiri berikan kepada anak. Yang bisa berubah menjadi durhaka adalah caranya: membentak, memutus hubungan, atau merendahkan pilihan mereka.
Apa yang harus dilakukan bila orang tua tetap memaksa?
Tempuh bertahap: sampaikan ulang di waktu yang tenang, libatkan kerabat atau guru yang mereka hormati sebagai perantara, dan tawarkan alternatif — misalnya proses ta'aruf berperantara yang tetap menempatkan mereka sebagai penilai akhir. Bila tetap dipaksakan sampai ke akad, persetujuan calon mempelai adalah hal yang ditanyakan petugas KUA, dan itu menjadi tempat menyatakan keberatan.
Bagian dari panduan Proses & Praktik.