Proses & Praktik

Ta'aruf dengan Dua Orang Sekaligus: Bolehkah dalam Islam?

6 menit baca

Batas antara boleh dan terlarang terletak pada satu titik: diterimanya khitbah. Sebelum ada penerimaan, mempertimbangkan lebih dari satu pelamar dibolehkan — dicontohkan langsung dalam hadits Fathimah binti Qais. Setelah pinangan diterima, meminang di atas pinangan saudara hukumnya terlarang. Yang perlu dijaga adalah kejujuran, kecepatan mengambil keputusan, dan tidak menahan banyak proses sekadar sebagai cadangan.

Di masa ta’aruf berjalan lewat perantara satu per satu, pertanyaan ini jarang muncul. Sekarang berbeda: satu orang bisa menerima beberapa pengajuan dalam sepekan, dan pengajuan berikutnya datang sebelum yang pertama selesai.

Maka pertanyaannya menjadi wajar: bolehkah menjalani ta’aruf dengan dua orang sekaligus?

Jawaban ringkasnya

Batas antara yang dibolehkan dan yang terlarang tidak terletak pada jumlah, melainkan pada satu titik: diterimanya khitbah.

  • Sebelum ada pinangan yang diterima — mempertimbangkan lebih dari satu calon tidak terlarang.
  • Setelah pinangan diterima — pihak lain tidak boleh masuk, dan yang sudah berproses wajib berhenti.

Sisanya adalah persoalan adab: sejauh mana proses paralel itu dijalankan tanpa mempermainkan orang.

Dalil larangan: meminang di atas pinangan saudara

Nabi ﷺ bersabda:

“Janganlah seorang laki-laki meminang di atas pinangan saudaranya, dan janganlah ia menjual di atas jualan saudaranya.”

— HR. Bukhari dan Muslim (muttafaq ‘alaih)

Perhatikan bahwa larangan meminang disandingkan dengan larangan menjual di atas jualan saudaranya. Penyandingan ini membantu memahami maksudnya. Yang dilarang dalam jual beli bukan menawarkan barang kepada orang yang sedang melihat-lihat, melainkan menyerobot transaksi yang sudah hampir disepakati. Begitu pula dalam khitbah.

Batas larangan itu ditegaskan sendiri oleh lafazh hadits dalam riwayat lain:

“Janganlah seorang laki-laki meminang di atas pinangan saudaranya, sampai peminang sebelumnya meninggalkan pinangannya atau mengizinkannya.”

— HR. Muslim

Dari lafazh ini batasnya terbaca langsung: larangan berlaku selama pinangan pertama masih berjalan. Bila pinangan pertama ditolak, atau peminang pertama mengundurkan diri, atau ia mengizinkan, larangan itu gugur.

Maka yang diharamkan bukan “ada dua orang yang tertarik”, melainkan menyerobot proses yang sudah ditutup.

Hadits Fathimah binti Qais: dilamar dua orang, lalu bermusyawarah

Dalil paling gamblang bahwa mempertimbangkan lebih dari satu pelamar itu dibolehkan justru datang dari peristiwa yang terjadi di hadapan Nabi ﷺ sendiri.

Fathimah binti Qais radhiyallahu ‘anha, setelah selesai masa iddahnya, datang kepada Nabi ﷺ dan mengabarkan bahwa Mu’awiyah bin Abu Sufyan dan Abu Jahm melamarnya. Beliau bersabda:

“Adapun Abu Jahm, ia tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya. Adapun Mu’awiyah, ia orang miskin yang tidak berharta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid.”

— HR. Muslim

Ada tiga pelajaran penting di sini.

Pertama, keadaan dilamar dua orang sekaligus tidak dicela. Nabi ﷺ tidak menyalahkan Fathimah karena mempertimbangkan keduanya, juga tidak menyuruhnya menutup salah satunya lebih dulu.

Kedua, jalan keluarnya adalah musyawarah kepada orang yang berilmu dan amanah, bukan menggantung keduanya sampai salah satu menyerah.

Ketiga, keputusan itu diambil cepat. Beliau langsung memberi arahan, dan perkaranya selesai. Inilah yang membedakan mempertimbangkan dari menahan.

Kapan proses paralel masih boleh, kapan wajib berhenti

Dari dua dalil di atas, aturannya bisa ditegakkan dengan jelas:

Masih dibolehkan:

  • Menerima beberapa pengajuan dan membaca biodatanya untuk penyaringan awal.
  • Bertanya kepada pihak yang mengenal calon, untuk lebih dari satu nama.
  • Belum ada satu pun pinangan yang dinyatakan diterima oleh pihak wanita atau walinya.

Wajib berhenti:

  • Ketika pihak wanita atau walinya sudah menyatakan menerima pinangan seseorang.
  • Ketika diketahui ada pinangan yang telah diterima — meskipun proses sendiri sudah berjalan lama. Yang terlanjur bukan alasan untuk meneruskan.
  • Ketika hati sudah mantap pada satu pihak. Sisanya wajib ditutup, bukan disimpan.

Perlu dicatat, “diterima” di sini adalah pernyataan yang jelas dari pihak wanita atau walinya, bukan perasaan atau firasat salah satu pihak. Karena itu, kejelasan status sangat menentukan — dan di sinilah peran wali serta perantara menjadi penting.

Praktik di platform ta’aruf online

Sistem ta’aruf daring memang memungkinkan satu orang menerima beberapa pengajuan dalam waktu berdekatan. Ini bukan cacat, melainkan konsekuensi dari terbukanya pintu perkenalan yang tertata. Yang perlu dijaga adalah cara mengelolanya:

  1. Pisahkan penyaringan dari proses. Membaca beberapa biodata bukan berarti menjalani beberapa proses. Penyaringan boleh banyak; proses lanjutan sebaiknya satu.
  2. Batasi jumlah proses lanjutan. Sekali sudah masuk tahap saling bertanya melalui perantara, cukupkan pada satu pihak. Menjalankan dua percakapan mendalam sekaligus hampir selalu berujung membandingkan orang, bukan menilai kelayakan.
  3. Beri tenggat pada diri sendiri. Tentukan berapa lama informasi yang dibutuhkan akan dikumpulkan, lalu putuskan. Durasi yang wajar dibahas dalam berapa lama proses ta’aruf.
  4. Jangan menunda menutup yang lain. Begitu satu diterima, yang lain diberi kabar hari itu juga.

Adab menutup salah satu proses

Menutup proses adalah bagian dari ta’aruf, bukan kegagalannya. Yang membedakan orang beradab dan tidak justru terlihat di sini.

  • Cepat. Menggantung keputusan lebih menyakitkan daripada penolakan yang jelas.
  • Lewat perantara atau wali, agar penyampaiannya terjaga dan tidak menimbulkan percakapan berdua yang tidak perlu.
  • Terus terang tanpa merendahkan. Tidak cocok bukan berarti tidak baik. Alasan yang menyakitkan atau menyangkut aib tidak perlu diperinci.
  • Menjaga rahasia pihak yang ditolak. Biodata, foto, kondisi keluarga, dan alasan penolakan adalah amanah.

Nabi ﷺ bersabda:

“Barangsiapa menutupi aib seorang muslim, Allah akan menutupi aibnya di dunia dan akhirat.”

— HR. Muslim

Amanah ini tidak gugur ketika proses berhenti. Justru saat itulah ia paling mudah dilanggar. Rinciannya dibahas dalam adab ta’aruf.

Peran wali dan fasilitator

Tabrakan proses paling sering terjadi karena tidak ada satu pun pihak yang memegang catatan status. Masing-masing merasa sedang berproses, padahal pihak lain sudah menerima orang lain.

Di sinilah wali dan perantara berperan:

  • Wali menjadi pemegang status. Semua pengajuan bermuara kepadanya, sehingga jelas mana yang sudah diterima dan mana yang belum.
  • Perantara mencegah janji ganda. Ia bisa menyampaikan secara terus terang bahwa proses sedang berjalan dengan pihak lain, tanpa membuka identitasnya.
  • Keduanya mempercepat keputusan. Proses yang diawasi cenderung tidak berlarut, karena ada pihak yang menanyakan kepastian.

Melibatkan wali sejak awal, sebagaimana dijelaskan dalam cara ta’aruf, bukan sekadar formalitas — ia mencegah masalah yang sedang dibahas di artikel ini.

Kekeliruan umum: menahan banyak proses sebagai cadangan

Ini kekeliruan yang paling sering terjadi, dan paling jarang disadari sebagai kesalahan.

Alasannya terdengar masuk akal: “supaya ada pilihan”, “kalau yang ini gagal masih ada yang lain”. Tetapi lihat akibatnya pada pihak yang ditahan. Ia menunggu, menaruh harapan, menyampaikan data pribadinya, bahkan mungkin sudah mengabari orang tuanya — sementara di pihak sebelah ia sekadar cadangan.

Nabi ﷺ bersabda:

“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”

— HR. Ibnu Majah, dinilai sahih oleh al-Albani

Dan beliau juga bersabda:

“Seorang muslim adalah saudara bagi muslim yang lain. Ia tidak menzaliminya dan tidak menyerahkannya kepada musuh.”

— HR. Bukhari dan Muslim (muttafaq ‘alaih)

Menahan orang tanpa kepastian, padahal keputusan sudah condong, termasuk membahayakan orang lain. Kerugiannya nyata: waktu yang hilang, kesempatan yang terlewat, dan kehormatan yang dipertaruhkan tanpa hasil.

Ada pula kerugian yang menimpa pelakunya sendiri. Membandingkan beberapa orang sekaligus jarang menghasilkan keputusan yang matang; yang muncul biasanya keraguan berkepanjangan, karena selalu ada sisi yang lebih baik pada salah satu pihak. Ta’aruf bukan proses memilih yang terbaik dari daftar, melainkan menilai apakah satu orang ini layak diterima agama dan akhlaknya.

Penutup

Aturannya sederhana: sebelum khitbah diterima, mempertimbangkan lebih dari satu calon dibolehkan; setelah diterima, pintu itu tertutup bagi yang lain.

Yang lebih menuntut adalah adabnya. Kebolehan mempertimbangkan bukan izin untuk menahan orang, dan bukan pula alasan memperlama keputusan. Ukurannya satu: apakah cara Anda menjalani proses ini menjaga kehormatan pihak lain, atau justru mengorbankannya demi kenyamanan sendiri.

Bacaan lanjutan: beda khitbah dan lamaran untuk memahami status setelah pinangan diterima, serta cara menolak ta’aruf dengan baik.


Jika Anda sedang berada di tahap mencari, mulailah dari jalur yang statusnya jelas dan melibatkan wali sejak awal. Pahami dulu apa itu ta’aruf dan tahapan prosesnya, atau telusuri bagaimana mencari jodoh muslim dengan cara yang dijaga.

Taaruf Lalu Nikah menemani proses ini sejak 2017, dengan hampir 49 ribu member terdaftar dan lebih dari 240 pasangan yang telah menikah — 44 di antaranya membagikan ceritanya di kisah sukses. Anda bisa mendaftar gratis dan menempuhnya dengan cara yang benar sejak langkah pertama.

Pertanyaan terkait

Bolehkah saya menjalani ta'aruf dengan dua orang dalam waktu bersamaan?

Selama belum ada pinangan yang diterima oleh salah satu pihak, mempertimbangkan lebih dari satu calon tidak terlarang. Dasarnya adalah hadits Fathimah binti Qais yang dilamar dua orang lalu bermusyawarah kepada Nabi ﷺ, dan beliau tidak mencela keadaan itu. Yang terlarang adalah masuk ke proses yang sudah ditutup dengan penerimaan.

Apa maksud larangan meminang di atas pinangan saudaranya?

Maksudnya adalah datang meminang wanita yang pinangan orang lain terhadapnya telah diterima, selama peminang pertama belum meninggalkan pinangannya dan belum memberi izin. Bila pinangan pertama sudah ditolak, atau peminang pertama mengundurkan diri, atau ia mengizinkan, maka tidak ada larangan — sebagaimana ditegaskan lafazh hadits riwayat Muslim.

Kalau saya belum tahu ada orang lain yang melamar, apakah saya berdosa?

Tidak. Larangan ini berlaku bagi orang yang mengetahui adanya pinangan yang telah diterima. Bila baru diketahui belakangan, yang perlu dilakukan adalah menghentikan proses begitu diketahui, bukan meneruskannya dengan alasan sudah terlanjur.

Bagaimana adab menghentikan salah satu proses ta'aruf?

Sampaikan lewat perantara atau wali, secepat mungkin setelah keputusan diambil, tanpa merendahkan dan tanpa memerinci alasan yang menyakitkan. Data, foto, dan cerita keluarga yang didapat selama proses adalah amanah yang wajib ditutup rapat setelahnya.

Bolehkah menahan beberapa proses sebagai cadangan?

Ini yang perlu dihindari. Mempertimbangkan lebih dari satu calon dibolehkan untuk mengambil keputusan, bukan untuk menyimpan pilihan. Menggantung orang lain berbulan-bulan sementara hati sudah condong ke pihak lain termasuk menyakiti sesama muslim, dan Nabi ﷺ bersabda, 'Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.' (HR. Ibnu Majah, dinilai sahih oleh al-Albani)

Belum yakin harus mulai dari mana?

Kenali dulu kesiapan dan tipe ta'aruf Anda lewat tes singkat. Bisa dikerjakan sekarang, tanpa perlu membuat akun.