Persiapan Menikah

Dokumen dan Alur Daftar Nikah di KUA

4 menit baca

Pendaftaran nikah dimulai dari surat pengantar RT/RW, lalu kelurahan untuk memperoleh formulir N1 sampai N4, kemudian didaftarkan ke KUA paling lambat sepuluh hari kerja sebelum akad. Menikah di kantor KUA pada jam kerja tidak dipungut biaya; di luar itu ada biaya resmi yang disetor ke kas negara. Ketentuan teknis dapat berubah, jadi konfirmasikan ke KUA setempat.

Urusan administrasi nikah sebenarnya tidak rumit, tetapi sering tertunda karena dimulai terlambat atau ada satu berkas yang terlewat.

Catatan: ketentuan teknis dan besaran biaya dapat berubah sewaktu-waktu, dan sebagian daerah menerapkan persyaratan tambahan. Selalu konfirmasikan ke KUA setempat sebelum mengurus.

Urutan pengurusan

Langkah 1 — RT dan RW

Minta surat pengantar nikah dari ketua RT, lalu dilanjutkan ke RW.

Bawa: fotokopi KTP dan kartu keluarga.

Langkah 2 — Kelurahan atau desa

Bawa surat pengantar RT/RW untuk memperoleh formulir:

  • N1 — surat keterangan untuk nikah
  • N2 — surat keterangan asal usul
  • N3 — surat persetujuan mempelai
  • N4 — surat keterangan tentang orang tua

Sebagian daerah kini menggunakan penamaan formulir yang berbeda, atau menggabungkannya. Tanyakan saja “berkas untuk daftar nikah” dan petugas akan mengarahkan.

Langkah 3 — KUA

Daftarkan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum akad. Bila kurang dari itu, diperlukan surat dispensasi dari camat.

Di KUA akan dijadwalkan pemeriksaan berkas dan pemeriksaan data kedua calon beserta wali.

Langkah 4 — Bimbingan pranikah

Umumnya diselenggarakan KUA atau instansi terkait. Ikuti — selain menjadi syarat di banyak daerah, isinya memang berguna.

Langkah 5 — Akad

Dilaksanakan sesuai jadwal, dan buku nikah diterbitkan setelahnya.

Dokumen yang perlu disiapkan

Untuk kedua calon:

  • Surat pengantar RT/RW
  • Formulir N1–N4 dari kelurahan
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akta kelahiran
  • Pas foto latar biru (umumnya ukuran 2×3 dan 4×6, beberapa lembar)
  • Fotokopi KTP wali dan dua saksi

Sesuai keadaan:

KeadaanDokumen tambahan
Pernah berceraiAkta cerai dari Pengadilan Agama
Ditinggal wafat pasanganSurat kematian
Anggota TNI/PolriSurat izin dari atasan
Belum berusia 21 tahunSurat izin orang tua
Di bawah batas usia minimalDispensasi dari Pengadilan Agama
Beda domisiliSurat rekomendasi nikah dari KUA asal
Wali tidak dapat hadirSurat taukil wali
Akad di luar KUABukti setor biaya dari bank

Biaya

Di kantor KUA, pada hari dan jam kerja: tidak dipungut biaya.

Di luar kantor atau di luar jam kerja: ada biaya resmi yang ditetapkan pemerintah. Yang penting diperhatikan — biaya ini disetorkan ke kas negara melalui bank, dan bukti setornya diserahkan ke KUA. Ia tidak dibayarkan tunai kepada petugas.

Bila ada permintaan pembayaran di luar mekanisme ini, itu bukan biaya resmi.

Konfirmasikan besaran yang berlaku ke KUA setempat, karena angkanya dapat berubah.

Yang sering membuat tertunda

1. Mengurus terlalu mepet. Sepuluh hari kerja adalah batas pendaftaran, bukan batas mulai mengurus. Berkas dari RT sampai kelurahan sering memakan waktu lebih lama dari perkiraan.

2. Data tidak konsisten. Nama atau tanggal lahir berbeda antara KTP, kartu keluarga, dan akta kelahiran. Ini penyebab paling sering, dan perbaikannya butuh waktu tersendiri di Dukcapil. Periksa kecocokan ketiganya sejak awal.

3. Akta cerai belum keluar. Bagi yang pernah bercerai, akta dari Pengadilan Agama wajib ada. Putusan saja tidak cukup.

4. Wali tidak bisa hadir tanpa surat taukil. Bila wali berhalangan, perwakilannya harus dengan surat resmi.

5. Beda domisili tanpa rekomendasi. Perlu diurus di KUA asal, dan itu butuh waktu tambahan.

6. Berkas kurang satu. Bawa seluruh berkas asli beserta fotokopinya dalam satu map agar tidak bolak-balik.

Persiapan sebelum mulai

Untuk mempermudah, siapkan lebih dahulu:

  • Pastikan nama dan tanggal lahir sama persis di KTP, KK, dan akta kelahiran kedua calon.
  • Tentukan tanggal dan tempat akad.
  • Pastikan wali siap hadir, atau siapkan surat taukil.
  • Tentukan dua orang saksi dan siapkan fotokopi KTP mereka.
  • Siapkan pas foto latar biru.
  • Bila ada status khusus, urus dokumen tambahannya lebih dahulu.
  • Datangi KUA setempat untuk menanyakan persyaratan terbaru.

Langkah terakhir yang paling berguna: datangi KUA lebih dahulu dan tanyakan. Sepuluh menit bertanya menghemat berhari-hari bolak-balik.

Setelah akad

Buku nikah diterbitkan sebagai bukti sahnya pernikahan secara negara. Simpan baik-baik — ia diperlukan untuk mengurus akta kelahiran anak, urusan waris, dan berbagai keperluan lain.

Pencatatan bukan syarat sah menurut syariat, tetapi tanpanya hak istri dan anak tidak terlindungi secara hukum. Itulah alasan sebenarnya mengapa langkah ini tidak boleh dilewati.

Selanjutnya: syarat dan rukun nikah dan persiapan finansial menikah.

Pertanyaan terkait

Berapa biaya menikah di KUA?

Akad yang dilaksanakan di kantor KUA pada hari dan jam kerja tidak dipungut biaya. Bila dilaksanakan di luar kantor atau di luar jam kerja, ada biaya resmi yang ditetapkan pemerintah dan disetorkan ke kas negara melalui bank — bukan dibayarkan tunai kepada petugas. Konfirmasikan besaran yang berlaku ke KUA setempat.

Berapa lama sebelum akad harus mendaftar?

Paling lambat sepuluh hari kerja sebelum tanggal akad. Bila kurang dari itu, diperlukan surat dispensasi dari camat. Sebaiknya daftarkan lebih awal, karena mengurus dokumen di tingkat RT sampai kelurahan sering memakan waktu lebih lama dari perkiraan.

Apa saja dokumen yang perlu disiapkan?

Umumnya: surat pengantar RT/RW, formulir N1 sampai N4 dari kelurahan, fotokopi KTP dan KK kedua calon, akta kelahiran, pas foto, serta dokumen tambahan sesuai keadaan — akta cerai bagi yang pernah menikah, surat kematian bagi yang ditinggal wafat, dan izin atasan bagi anggota TNI/Polri.

Bagaimana kalau calon berbeda domisili?

Pendaftaran dilakukan di KUA wilayah tempat akad akan dilangsungkan. Bila salah satu calon berdomisili di wilayah lain, ia perlu mengurus surat rekomendasi nikah (numpang nikah) dari KUA asalnya.

Belum yakin harus mulai dari mana?

Kenali dulu kesiapan dan tipe ta'aruf Anda lewat tes singkat. Bisa dikerjakan sekarang, tanpa perlu membuat akun.