Persiapan Menikah

Syarat dan Rukun Nikah dalam Islam

4 menit baca

Akad nikah sah bila terpenuhi lima rukun: calon suami, calon istri, wali, dua saksi laki-laki yang adil, dan ijab kabul. Masing-masing punya syarat yang harus dipenuhi. Yang paling sering menjadi masalah adalah wali dan saksi — akad tanpa wali tidak sah menurut jumhur ulama, dan saksi harus benar-benar hadir serta mendengar.

Akad nikah adalah momen ketika status berubah — dari dua orang asing menjadi suami istri. Karena akibatnya besar, syaratnya diatur rinci.

Lima rukun nikah

1. Calon suami

Syaratnya:

  • Muslim.
  • Laki-laki, dan tertentu orangnya (jelas siapa).
  • Bukan mahram bagi calon istri.
  • Tidak sedang berihram haji atau umrah.
  • Atas kerelaan sendiri, tidak dipaksa.

2. Calon istri

Syaratnya:

  • Muslimah, atau ahli kitab menurut sebagian pendapat dengan perincian yang perlu ditanyakan kepada ahli ilmu.
  • Perempuan, dan tertentu orangnya.
  • Bukan mahram bagi calon suami.
  • Tidak sedang dalam masa iddah.
  • Tidak sedang menjadi istri orang lain.
  • Tidak sedang berihram.
  • Atas kerelaan sendiri.

Poin terakhir bukan formalitas. Nabi ﷺ bersabda:

“Janda lebih berhak atas dirinya daripada walinya, dan gadis dimintai izin tentang dirinya, dan izinnya adalah diamnya.”

— HR. Muslim no. 1421

3. Wali

Ini yang paling sering menjadi masalah. Nabi ﷺ bersabda:

“Tidak sah nikah kecuali dengan wali.”

— HR. Abu Dawud no. 2085, Tirmidzi no. 1101, Ibnu Majah; dinilai sahih

Syarat seorang wali:

  • Laki-laki.
  • Muslim.
  • Baligh dan berakal.
  • Adil, yaitu tidak dikenal fasik secara terang-terangan.
  • Merdeka.
  • Tidak sedang berihram.

Urutan perwalian: ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya ke atas, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, anak laki-laki dari saudara sekandung lalu sebapak, paman dari pihak ayah lalu anak-anaknya, dan terakhir hakim atau pejabat berwenang bila tidak ada satu pun.

Wali yang lebih dekat menghalangi yang lebih jauh. Wali baru berpindah bila yang lebih dekat tidak ada, tidak memenuhi syarat, atau menolak tanpa alasan yang dibenarkan syariat — dan yang terakhir ini ditempuh lewat jalur resmi, sebagaimana dibahas di melibatkan wali.

4. Dua orang saksi

Syaratnya:

  • Dua orang laki-laki.
  • Muslim.
  • Baligh dan berakal.
  • Adil.
  • Mendengar dan memahami ijab kabul.

Poin terakhir sering dianggap remeh. Saksi yang hanya tercantum namanya tanpa benar-benar hadir dan mendengar tidak memenuhi syarat.

Saksi dari kalangan keluarga dibolehkan.

5. Ijab dan kabul

Ijab adalah ucapan wali menyerahkan, kabul adalah ucapan calon suami menerima.

Syaratnya:

  • Diucapkan dengan lafaz yang jelas menunjukkan pernikahan.
  • Bersambung — kabul diucapkan segera setelah ijab, tanpa dipisah pembicaraan lain yang panjang.
  • Sesuai antara ijab dan kabul.
  • Tidak dibatasi waktu. Akad yang dibatasi waktu (nikah mut’ah) tidak sah dan diharamkan.
  • Tidak digantungkan pada syarat yang belum terjadi.

Status mahar

Mayoritas ulama tidak memasukkan mahar sebagai rukun, sehingga akad tetap sah meski mahar belum disebut. Namun ia tetap wajib ditunaikan sebagai hak istri.

Menyebutkannya saat akad jauh lebih baik agar jelas dan tidak menjadi sengketa. Rinciannya di mahar dalam Islam.

Ringkasan dalam tabel

RukunSyarat utama
Calon suamiMuslim, bukan mahram, tidak ihram, rela
Calon istriBukan mahram, tidak dalam iddah, tidak bersuami, rela
WaliLaki-laki, muslim, baligh, berakal, adil, sesuai urutan
Dua saksiLaki-laki, muslim, baligh, berakal, adil, mendengar akad
Ijab kabulLafaz jelas, bersambung, sesuai, tanpa batas waktu

Hal yang membatalkan atau menghalangi

  • Adanya hubungan mahram — karena nasab, persusuan, atau pernikahan.
  • Perempuan masih dalam iddah.
  • Perempuan masih berstatus istri orang lain.
  • Perbedaan agama yang menghalangi, dengan perincian yang perlu ditanyakan kepada ahli ilmu.
  • Salah satu pihak sedang berihram.
  • Akad dibatasi waktu (mut’ah).
  • Tidak ada wali atau saksi yang memenuhi syarat.

Pencatatan di KUA

Pencatatan bukan syarat sah menurut syariat, tetapi sangat dianjurkan dan diwajibkan oleh negara.

Alasannya praktis dan penting: tanpa pencatatan, hak istri dan anak tidak terlindungi secara hukum. Akta kelahiran anak, hak waris, dan perlindungan bila terjadi perselisihan semuanya bergantung pada bukti pernikahan yang sah secara negara.

Karena itu nikah siri yang sah secara syariat pun sebaiknya tetap dicatatkan. Alur dan dokumennya dibahas di dokumen dan alur nikah di KUA.

Bila ragu tentang sahnya akad

Untuk keadaan yang rumit — wali yang tidak diketahui keberadaannya, wali yang berbeda agama, keraguan tentang status iddah, atau hal serupa — jangan mengandalkan kesimpulan sendiri dari bacaan.

Tanyakan kepada KUA atau ustadz yang memahami perinciannya. Kesalahan pada rukun berakibat pada sahnya akad, dan itu bukan hal yang layak dikira-kira.

Selanjutnya: dokumen dan alur nikah di KUA dan mahar dalam Islam.

Pertanyaan terkait

Apa saja rukun nikah?

Lima: calon suami, calon istri, wali dari pihak perempuan, dua orang saksi laki-laki yang adil, dan ijab kabul. Bila salah satu tidak terpenuhi, akadnya tidak sah menurut jumhur ulama.

Apakah nikah sah tanpa wali?

Menurut jumhur ulama tidak sah, berdasarkan sabda Nabi ﷺ 'Tidak sah nikah kecuali dengan wali.' Karena itu keberadaan wali bukan formalitas administratif, melainkan syarat sahnya akad.

Apakah mahar termasuk rukun nikah?

Mayoritas ulama tidak memasukkan mahar sebagai rukun, sehingga akad tetap sah meski mahar belum disebut saat itu. Namun mahar tetap wajib ditunaikan sebagai hak istri, dan menyebutkannya saat akad jauh lebih baik agar tidak menjadi sengketa.

Bolehkah saksi nikah dari pihak keluarga?

Boleh. Yang disyaratkan adalah saksi berjumlah dua orang laki-laki, muslim, berakal, baligh, adil, serta mendengar dan memahami ijab kabul. Hubungan kekerabatan tidak membatalkan kesaksian dalam pernikahan.

Apakah nikah siri sah?

Bila seluruh rukun dan syaratnya terpenuhi — termasuk wali dan dua saksi — maka secara syariat akadnya sah. Namun tanpa pencatatan resmi, hak istri dan anak tidak terlindungi secara hukum negara, dan inilah sebabnya pencatatan sangat dianjurkan meski bukan syarat sah menurut syariat.

Belum yakin harus mulai dari mana?

Kenali dulu kesiapan dan tipe ta'aruf Anda lewat tes singkat. Bisa dikerjakan sekarang, tanpa perlu membuat akun.