Konsep Ta'aruf

Sekufu dalam Pernikahan: Apa yang Perlu Disamakan?

7 menit baca

Sekufu atau kafa'ah berarti kesetaraan antara calon suami dan calon istri. Yang paling ditekankan dalil adalah kesetaraan agama — Al-Qur'an melarang menikah dengan orang musyrik, dan Nabi ﷺ memerintahkan menerima pelamar yang diridhai agama dan akhlaknya. Adapun nasab, suku, harta, dan pendidikan, praktik Nabi ﷺ sendiri menunjukkan bahwa ketimpangan padanya bukan penghalang. Kafa'ah lebih tepat diletakkan sebagai hak yang boleh digunakan wali dan perempuan untuk menolak, bukan sebagai penilaian bahwa satu pihak lebih rendah derajatnya.

Dalam praktik ta’aruf, satu kata sering muncul tepat sebelum sebuah proses berhenti: tidak sekufu. Kadang disebut karena beda pendidikan, kadang karena selisih penghasilan, kadang karena suku atau latar belakang keluarga.

Kata ini punya akar yang benar dalam pembahasan fikih. Tetapi ia juga termasuk yang paling sering dipakai di luar tempatnya — untuk menutup proses tanpa menjelaskan alasan, atau untuk membungkus penilaian yang sebenarnya berasal dari gengsi keluarga.

Karena itu perlu didudukkan: apa sebenarnya yang disebut sekufu, dan apa yang benar-benar perlu disamakan.

Arti sekufu dan letak salah pahamnya

Sekufu berasal dari istilah kafa’ah, yang berarti setara atau sepadan. Dalam fikih, ia menyangkut satu pertanyaan: sisi mana saja yang layak dipertimbangkan agar tidak muncul ketimpangan yang memberatkan rumah tangga.

Salah paham yang paling umum adalah menganggapnya syarat sah nikah — seolah pernikahan dua orang yang berbeda kelas sosial tidak sah. Padahal rukun dan syarat sah nikah terbatas: wali, dua saksi, ijab kabul, serta tidak adanya penghalang syar’i, sebagaimana diuraikan dalam syarat dan rukun nikah. Kafa’ah tidak berada di daftar itu.

Salah paham kedua: menganggap kafa’ah sebagai penilaian derajat manusia. Ini keliru sejak dasarnya, karena Allah Ta’ala telah menetapkan ukuran kemuliaan itu sendiri:

“Wahai manusia! Sungguh, Kami telah menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, kemudian Kami jadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kamu saling mengenal. Sesungguhnya yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Mahateliti.”

— QS. Al-Hujurat: 13

Ayat ini menyebut tujuan perbedaan suku dan bangsa: saling mengenal, bukan saling menyusun peringkat.

Yang paling ditekankan: kesetaraan agama

Satu-satunya sisi kesetaraan yang ditegaskan langsung oleh Al-Qur’an dengan larangan yang tegas adalah agama. Allah Ta’ala berfirman:

“Dan janganlah kamu menikahi perempuan musyrik sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya perempuan yang beriman lebih baik daripada perempuan musyrik meskipun dia menarik hatimu. Dan janganlah kamu menikahkan orang (laki-laki) musyrik (dengan perempuan yang beriman) sebelum mereka beriman. Sungguh, hamba sahaya laki-laki yang beriman lebih baik daripada laki-laki musyrik meskipun dia menarik hatimu. Mereka mengajak ke neraka, sedangkan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. (Allah) menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia agar mereka mengambil pelajaran.”

— QS. Al-Baqarah: 221

Perhatikan susunan ayat ini. Allah membandingkan hamba sahaya yang beriman — status sosial paling rendah yang dikenal masyarakat saat itu — dengan orang musyrik yang menarik hati, lalu menyatakan yang beriman lebih baik. Bila kelas sosial memang menjadi tolok ukur, tentu bukan perbandingan seperti ini yang Allah pilih.

Dari sisi Sunnah, Nabi ﷺ memberi perintah yang searah:

“Jika datang melamar kepada kalian orang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia. Jika tidak kalian lakukan, akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang luas.”

— HR. Tirmidzi, dinilai hasan oleh al-Albani

Yang disebut sebagai alasan menerima hanya dua: agama dan akhlak. Dan yang diperingatkan justru akibat dari menolaknya — fitnah dan kerusakan. Peringatan sekeras ini sulit dipahami kecuali bila penolakan yang dimaksud terjadi karena pertimbangan di luar dua hal itu. Sisi lain pembahasannya ada di kriteria memilih pasangan.

Nasab, suku, harta, dan pendidikan: bukti dari praktik Nabi ﷺ

Anggapan bahwa nasab dan status sosial menentukan kelayakan menikah paling telak diruntuhkan oleh praktik Nabi ﷺ sendiri.

Zaid bin Haritsah dan Zainab binti Jahsy. Zaid radhiyallahu ‘anhu adalah bekas budak yang dimerdekakan Nabi ﷺ; Zainab radhiyallahu ‘anha perempuan Quraisy dari keluarga terpandang dan masih kerabat Nabi ﷺ sendiri. Beliau menikahkan keduanya, dan para ahli tafsir menyebutkan bahwa berkenaan dengan peristiwa ini turun firman Allah Ta’ala:

“Dan tidaklah pantas bagi laki-laki yang mukmin dan perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada pilihan (yang lain) bagi mereka tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya, maka sungguh, dia telah tersesat dengan kesesatan yang nyata.”

— QS. Al-Ahzab: 36

Usamah bin Zaid dan Fatimah binti Qais. Fatimah radhiyallahu ‘anha, seorang perempuan Quraisy, meminta pertimbangan Nabi ﷺ mengenai dua orang yang melamarnya. Beliau justru mengarahkannya kepada Usamah radhiyallahu ‘anhu — putra Zaid, seorang bekas budak. Fatimah sempat kurang berkenan, lalu menikah dengannya, dan ia berkata, “Maka Allah menjadikan padanya kebaikan, dan aku pun berbahagia dengannya.” (HR. Muslim)

Abu Hind, seorang tukang bekam. Nabi ﷺ bersabda kepada Bani Bayadhah:

“Wahai Bani Bayadhah, nikahkanlah Abu Hind (dengan perempuan dari kalian) dan nikahkanlah (putri-putri kalian) kepadanya.”

— HR. Abu Dawud, dinilai hasan oleh al-Albani

Bekam saat itu termasuk pekerjaan yang dipandang rendah. Perintah ini datang justru pada titik itu.

Adapun soal harta, Allah Ta’ala justru memerintahkan menikahkan orang yang membujang seraya berfirman, “Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya” (QS. An-Nur: 32). Kemiskinan disebut, lalu dijawab — bukan dijadikan penghalang.

Para ulama memang berbeda pendapat dalam merinci apakah nasab, pekerjaan, atau kemampuan menafkahi termasuk sisi kafa’ah yang dipertimbangkan. Namun tidak satu pun dalil di atas bisa dipakai untuk mengatakan bahwa perbedaan padanya membuat pernikahan tertolak.

Kasus yang paling sering ditanyakan

Penghasilan istri lebih besar. Tidak ada dalil yang melarangnya. Kewajiban nafkah tetap berada di pundak suami sesuai kemampuannya, dan harta istri tetap menjadi miliknya. Yang perlu dibicarakan sejak ta’aruf adalah kejelasan tanggung jawab dan kesiapan keduanya menerima keadaan itu tanpa menjadikannya bahan merendahkan atau bahan menuntut. Pengaturannya dibahas dalam keuangan rumah tangga.

Pendidikan istri lebih tinggi. Juga tidak ada larangannya. Yang menentukan bukan selisih ijazah, melainkan apakah keduanya bisa berbicara pada tingkat pemahaman yang sama tentang agama, pengasuhan anak, dan arah rumah tangga.

Beda suku. Dari sisi syariat tidak menjadi persoalan; QS. Al-Hujurat: 13 sudah menyelesaikannya. Yang nyata hanya sisi praktisnya — adat, bahasa, ekspektasi keluarga, jarak tempat tinggal — dan semua itu dibicarakan sejak awal, bukan dijadikan alasan menutup proses.

Beda kelas ekonomi keluarga. Ini biasanya bukan soal kedua calon, melainkan soal keluarga besar: standar walimah, mahar, dan kebiasaan yang berbeda. Jalan keluarnya adalah menyepakati batas sejak dini — dan mengingat bahwa syariat tidak pernah mengaitkan keabsahan atau keberkahan nikah dengan besarnya biaya, sementara mahar sendiri tidak dibatasi jumlah minimalnya selain harus berupa sesuatu yang bernilai.

Kafa’ah sebagai hak, bukan vonis

Cara paling tepat mendudukkan kafa’ah adalah menempatkannya sebagai hak — hak wali dan hak perempuan untuk tidak dipaksa menerima keadaan yang mereka rasa tidak sanggup dijalani.

Bahwa perempuan punya hak menolak sudah tegas dalam Sunnah. Nabi ﷺ bersabda:

“Janda tidak boleh dinikahkan sampai ia dimintai pendapatnya, dan gadis tidak boleh dinikahkan sampai dimintai izinnya.”

— HR. Bukhari dan Muslim (muttafaq ‘alaih)

Bahkan diriwayatkan bahwa seorang janda dinikahkan oleh ayahnya sedangkan ia tidak menyukainya; ketika ia mengadu kepada Nabi ﷺ, beliau membatalkan pernikahan itu (HR. Bukhari).

Konsekuensinya jelas: menolak karena merasa tidak sanggup adalah hak yang dijamin. Tetapi hak menolak berbeda dari vonis merendahkan. Yang pertama adalah kejujuran tentang batas diri sendiri; yang kedua adalah penilaian tentang harga diri orang lain — dan itulah yang ditolak QS. Al-Hujurat: 13. Dan karena ia hak, ia bisa digugurkan pemiliknya: bila wali dan perempuan sama-sama rela, tidak ada pihak ketiga yang berwenang membatalkan atas nama sekufu.

Ketimpangan yang benar-benar layak diwaspadai

Ada bentuk ketimpangan yang jarang disebut ketika orang berbicara sekufu, padahal dampaknya paling terasa:

  • Kesenjangan pemahaman agama. Satu pihak sudah mapan dalam ilmu dan amalnya, satu pihak baru memulai. Ini bisa dijalani, tetapi butuh kesabaran dan kesadaran dari keduanya sejak awal — bukan diabaikan.
  • Kesenjangan akhlak. Cara marah, cara berbicara kepada orang tua, cara memegang janji. Ini tidak terlihat di biodata dan hanya muncul lewat pertanyaan yang tepat serta keterangan orang yang mengenal.
  • Kesenjangan visi rumah tangga. Soal tempat tinggal, jumlah anak, pola pengasuhan, dan peran masing-masing. Dua orang bisa sangat setara di atas kertas namun berjalan ke arah yang berbeda.

Tiga hal inilah yang sepadan dengan penekanan hadits pada agama dan akhlak, dan cara menggalinya dibahas dalam pertanyaan ta’aruf serta tanda calon cocok.

Menyampaikannya tanpa merendahkan

Bila Anda memang merasa tidak sanggup, sampaikan lewat perantara dan segera — menggantung keputusan lebih menyakitkan daripada penolakan. Cukup katakan belum merasa cocok, tanpa memerinci kekurangan pihak lain, dan jangan menyebarkan alasannya; itu amanah. Panduan lengkapnya ada di cara menolak ta’aruf, dan peran wali dibahas di melibatkan wali.

Penutup

Sekufu bukan alat menyortir manusia berdasarkan ijazah, gaji, atau nama keluarga. Ia hanya cara memastikan dua orang bisa berjalan bersama tanpa beban yang tidak sanggup dipikul — dan dalil-dalil di atas mengarah ke satu simpul yang sama: yang paling menentukan adalah agama dan akhlak. Sisanya boleh dipertimbangkan, boleh pula menjadi alasan menolak dengan cara yang baik, tetapi tidak boleh berubah menjadi keyakinan bahwa seorang muslim lebih rendah derajatnya karena keadaan dunianya.


Jika Anda sedang menimbang hal ini dalam proses yang nyata, mulailah dari jalur yang sejak awal melibatkan wali. Pahami dulu apa itu ta’aruf dan tahapan prosesnya, atau telusuri bagaimana mencari jodoh muslim dengan cara yang dijaga.

Taaruf Lalu Nikah menemani proses ini sejak 2017, dengan hampir 49 ribu member terdaftar dan lebih dari 240 pasangan yang telah menikah — 44 di antaranya membagikan ceritanya di kisah sukses. Anda bisa mendaftar gratis dan menempuh prosesnya dengan cara yang benar sejak langkah pertama.

Pertanyaan terkait

Apa arti sekufu dalam pernikahan?

Sekufu berasal dari istilah kafa'ah, yang berarti setara atau sepadan antara calon suami dan calon istri. Dalam pembahasan fikih, ia menyangkut sisi-sisi mana saja yang layak dipertimbangkan agar rumah tangga berjalan tanpa ketimpangan yang memberatkan — dan yang paling ditekankan dalil adalah agama.

Apakah sekufu termasuk syarat sah nikah?

Rukun dan syarat sah nikah adalah wali, dua saksi, ijab kabul, dan tidak adanya penghalang syar'i. Kafa'ah tidak termasuk di dalamnya menurut sebagian besar pembahasan ulama, melainkan diletakkan sebagai hak wali dan perempuan — artinya boleh digunakan untuk menolak, tetapi bila keduanya rela, akadnya tetap sah. Sebagian ulama memang berbeda pendapat dalam merinci hal ini.

Bolehkah menolak ta'aruf karena pendidikan atau penghasilan calon lebih rendah?

Boleh, karena memilih pasangan adalah hak. Namun perlu dibedakan antara menolak karena tidak sanggup menjalani dan menolak karena memandang rendah. Yang pertama kejujuran, yang kedua bertentangan dengan QS. Al-Hujurat: 13 yang menegaskan bahwa ukuran kemuliaan di sisi Allah adalah ketakwaan.

Bagaimana jika penghasilan istri lebih besar daripada suami?

Tidak ada dalil yang melarangnya. Kewajiban nafkah tetap ada di pundak suami sesuai kemampuannya, dan harta istri tetap miliknya sendiri. Yang perlu disepakati sejak ta'aruf adalah kejelasan tanggung jawab dan kesiapan kedua pihak menerima keadaan itu tanpa menjadikannya bahan merendahkan.

Apakah beda suku menjadi masalah dalam pernikahan Islam?

Tidak dari sisi syariat. Allah menyebut perbedaan suku sebagai sarana saling mengenal, bukan saling merasa unggul, dalam QS. Al-Hujurat: 13. Yang perlu dikelola adalah sisi praktisnya — perbedaan adat, bahasa, dan ekspektasi keluarga — dan itu dibicarakan, bukan dijadikan alasan menolak sejak awal.

Belum yakin harus mulai dari mana?

Kenali dulu kesiapan dan tipe ta'aruf Anda lewat tes singkat. Bisa dikerjakan sekarang, tanpa perlu membuat akun.